LAYANAN WHISTLE BLOWING SYSTEM KPU KABUPATEN BULELENG
Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kabupaten Buleleng bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng.
Sebagai whistle blower anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kabupaten Buleleng akan merahasiakan identitas diri Anda dan KPU Kabupaten Buleleng menghargai informasi yang Anda laporkan.
Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan.
A. UNSUR PENGADUAN:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN
Pelanggaran Disiplin Pegawai;
Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan;
Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual;
Korupsi;
Pengadaan barang dan jasa;
Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen;
Narkoba;
Pelayanan Publik.
Klik tautan berikut untuk melakukan Pengaduan