KPU Buleleng Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Siswa SMAN 3 Singaraja
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi pemilih pemula di SMA Negeri 3 Singaraja pada Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh siswa-siswi kelas X sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai demokrasi dan kepemiluan. Dalam kegiatan tersebut, materi disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata. Ia menyampaikan pentingnya pemahaman sejak dini mengenai proses demokrasi, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta peran generasi muda dalam menyukseskan pemilihan umum yang demokratis. Putu Arya Suarnata menjelaskan bahwa pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi di masa depan. Oleh karena itu, pendidikan pemilih perlu diberikan sejak di bangku sekolah agar para siswa memiliki pengetahuan yang cukup ketika nantinya telah memiliki hak pilih. “Melalui kegiatan ini, kami berharap para siswa dapat memahami pentingnya partisipasi dalam pemilu serta menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab,” ujarnya. Para siswa tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara interaktif. Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab sehingga para peserta dapat lebih memahami berbagai aspek terkait kepemiluan. Melalui kegiatan pendidikan pemilih ini, KPU Kabupaten Buleleng terus berkomitmen untuk meningkatkan literasi demokrasi di kalangan generasi muda sekaligus mendorong terciptanya pemilih yang berintegritas dan berpartisipasi aktif dalam setiap penyelenggaraan pemilu. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Matangkan Strategi Sosialisasi, KPU Buleleng Hadiri Finalisasi Modul Pemilih Pemula di Tabanan
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan Modul Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II, KPU Kabupaten Tabanan, Rabu (11/3/2026). Kehadiran KPU Buleleng dalam rapat ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Putu Arya Suarnata, yang didampingi oleh Kepala Sub Bagian Parmas dan SDM, I Nyoman Budiada. Rapat yang dibuka oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan tiga buku atau modul sosialisasi yang direncanakan akan dibahas di tiga lokasi berbeda, yakni Tabanan, Bangli, dan Gianyar. Fokus utama dalam pertemuan di Tabanan adalah melakukan finalisasi terhadap konsep modul agar dapat menjadi pedoman (guideline) yang solid bagi seluruh Satker KPU Kabupaten/Kota di Bali dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi. Dalam jalannya diskusi, disepakati bahwa modul ini akan menggunakan pendekatan bahasa yang lebih akrab bagi generasi muda, seperti penggunaan istilah “Teman Pemilih” agar materi lebih mudah diterima oleh audiens pemilih pemula. Selain aspek teknis kebahasaan, modul tersebut juga menitikberatkan pada penguatan literasi politik dan digital bagi pemilih pemula agar mereka mampu menyaring informasi secara bijak di media digital. KPU Buleleng bersama perwakilan KPU Kabupaten/Kota lainnya juga mencermati pembahasan mengenai ekosistem pemilih pemula, termasuk rencana peningkatan indeks literasi demokrasi sebagai bahan evaluasi program di masa depan. Kehadiran Relawan Demokrasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak literasi di lingkungan sekolah sesuai dengan arahan dalam modul yang sedang disusun. Semangat untuk menyatukan visi dalam tema besar “Suaramu, Masa Depan Bali” menjadi benang merah dalam pembahasan finalisasi ini. Pola penyusunan modul yang terstruktur ini dirasakan sangat membantu KPU di tingkat Kabupaten/Kota dalam merancang strategi sosialisasi yang lebih terarah dan efektif. Rapat koordinasi ini berakhir pada pukul 11.40 WITA dengan rencana tindak lanjut berupa pertemuan berikutnya di KPU Kabupaten Bangli pada minggu pertama April 2026. Pertemuan mendatang akan difokuskan pada penyepakatan metodologi pelaksanaan setelah seluruh konsep modul dinyatakan final. (Parhumas/ KPU Bulelelng) ....
KPU Kabupaten Buleleng Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali Tahun 2026 pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Bali, yaitu Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Buleleng, Bangli, Karangasem, Klungkung, dan Gianyar. KPU Kabupaten Buleleng turut mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU. Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Nakula, dalam sambutannya menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali telah meraih predikat Zona Integritas menuju WBK. Ia mendorong seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk memperkuat komitmen dalam membangun zona integritas dengan target minimal dua daerah dapat meraih predikat WBK. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, dalam arahannya menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran dalam pembangunan zona integritas. Ia juga menegaskan bahwa penguatan enam area pengungkit serta kelengkapan evidence atau bukti dokumen menjadi faktor penting dalam proses penilaian menuju WBK maupun WBBM. Sementara itu, Inspektur Wilayah II Inspektorat KPU RI, Baktiar, menjelaskan bahwa penilaian predikat WBK dilakukan melalui survei eksternal oleh Kementerian PANRB. Ia juga menegaskan bahwa Zona Integritas merupakan komitmen bersama seluruh pegawai untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Dalam kesempatan tersebut, Maruhum Pasaribu dari Tim Percepatan Pembangunan Zona Integritas turut memaparkan rencana percepatan pembangunan ZI tahun 2026 yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga Desember 2026, meliputi penyusunan pedoman, sosialisasi, pelatihan, serta evaluasi berkala. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, termasuk KPU Kabupaten Buleleng, dapat memperkuat implementasi pembangunan zona integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju predikat WBK maupun WBBM. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
Ketua KPU Provinsi Bali Lakukan Kunjungan Pembinaan ke KPU Kabupaten Buleleng
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menerima kunjungan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rangka pembinaan dan penguatan tata kelola kelembagaan di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu (11/03/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana yang menyambut langsung kehadiran Ketua KPU Provinsi Bali. Dalam arahannya, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kedisiplinan kerja sekaligus memperkuat kekompakan tim di lingkungan KPU Buleleng. Ia juga menegaskan bahwa ke depan anggota KPU Provinsi Bali akan melakukan kunjungan secara berkala setiap bulan ke KPU kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya monitoring dan pembinaan kelembagaan. Pada kesempatan tersebut, ia turut mendorong KPU Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mencontoh praktik baik yang telah diterapkan di KPU Provinsi Bali dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). “Pembangunan WBK dan WBBM bukan hanya soal melengkapi fasilitas pelayanan, tetapi yang paling utama adalah komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang cepat, efektif, dan berintegritas harus menjadi budaya kerja bersama,” ujar Lidartawan. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan sistematis agar data dan dokumen dapat dengan mudah diakses ketika dibutuhkan. Menurutnya, pengarsipan yang baik akan mendukung kualitas administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan dukungannya apabila KPU Kabupaten Buleleng berkomitmen membangun zona integritas menuju WBK/WBBM. Namun demikian, KPU Buleleng diharapkan dapat merumuskan konsep yang jelas dan terarah, misalnya dengan mengembangkan program yang selaras dengan semangat pelayanan seperti tagline “Melayani Sepenuh Hati”, serta melakukan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan yang diberikan. Di bidang administrasi dan keuangan, Lidartawan juga memberikan masukan agar KPU Kabupaten Buleleng mengembangkan sistem informasi yang memudahkan pengelolaan administrasi secara terintegrasi, termasuk dalam pengelolaan keuangan, sehingga proses pencatatan hingga pembayaran dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui kunjungan pembinaan ini diharapkan KPU Kabupaten Buleleng dapat terus memperkuat kedisiplinan, meningkatkan kualitas tata kelola administrasi, serta memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
Edukasi Demokrasi bagi Pemilih Pemula, KPU Buleleng Jadi Narasumber Pilketos di SMK Negeri 1 Seririt
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Dalam rangka meningkatkan pemahaman demokrasi bagi pemilih pemula, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan edukasi demokrasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan OSIS (KPO) SMK Negeri 1 Seririt pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pilketos) masa bakti 2026/2027. Melalui kegiatan tersebut, siswa-siswi diberikan pemahaman mengenai pentingnya partisipasi pemilih pemula serta mekanisme demokrasi dalam proses pemungutan suara. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WITA tersebut, jajaran KPU Kabupaten Buleleng hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi bertajuk “Pentingnya Suara Pemilih Pemula dan Mekanisme Demokrasi.” Materi ini bertujuan menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini sekaligus memperkenalkan proses kepemiluan kepada para siswa. Melalui penyampaian materi tersebut, para siswa diajak memahami pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. KPU Kabupaten Buleleng juga terus mendorong kegiatan edukasi kepemiluan di lingkungan pendidikan sebagai upaya membangun budaya demokrasi dan meningkatkan kualitas partisipasi pemilih di masa depan. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
KPU Buleleng Sosialisasikan Pendidikan Demokrasi di SMKN 2 Singaraja
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai demokrasi dan kepemiluan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi kepada siswa-siswi SMKN 2 Singaraja pada Jumat (6/2/2025). Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Putu Arya Suarnata selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Buleleng. Dalam pemaparannya, ia menyampaikan pentingnya pendidikan demokrasi bagi generasi muda, khususnya bagi siswa yang nantinya akan menjadi pemilih pemula dalam pelaksanaan pemilu. Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, generasi muda perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk pentingnya menggunakan hak pilih secara cerdas, bertanggung jawab, dan berdasarkan informasi yang benar. Selain penyampaian materi mengenai demokrasi dan kepemiluan, kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif. Para siswa tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar proses pemilu, peran pemilih muda, serta bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkualitas. Melalui kegiatan ini, KPU Buleleng berharap para siswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai nilai-nilai demokrasi serta pentingnya partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diharapkan pula para siswa dapat menjadi agen edukasi demokrasi di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Publikasi
Opini
Tiap kali keran revisi aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuka, energi publik nyaris terkuras habis untuk mendebatkan ulang mekanisme pemilihan: “langsung” atau “dipilih DPRD”. Kita terlalu sibuk bertarung pada isu klasik antara “kedaulatan rakyat” versus “penghematan anggaran”. Padahal, di balik riuh perdebatan politis itu, kita sering luput menyadari ancaman yang lebih nyata di depan mata, yakni : “turbulensi regulasi”. Turbulensi regulasi dimaksud bukan berupa ancaman soal kembali menguatnya wacana pemilihan tidak langsung. Tetapi, berupa guncangan atas penyelenggaraan karena berubahnya aturan main secara mendadak ketika tahapan Pilkada telah berjalan. Dalam konteks ini, kemapanan sistem Pilkada langsung diuji bukan oleh lawan dari luar, melainkan oleh instabilitas aturan main dari dalam. Infrastruktur yang Telah Teruji Pilkada langsung dikenal dengan beban kerja yang berat dan rumit. Tantangan kerumitan teknis model pemilihan langsung diikuti oleh variabel potensi sengketa yang lebih dinamis dibandingkan model pemilihan melalui DPRD. Kesan kerumitan tersebut sejatinya di lapangan tidak terlalu tampak. Sebaliknya sistem tersebut telah berjalan dan relatif mapan. Secara umum, infrastruktur sosial dan teknis serta aktor penyelenggara pemilu di daerah sudah terbentuk untuk melayani pemilihan langsung. Jarak antara calon pemimpin dan pemilih telah mampu dipangkas melalui mekanisme ini. Sehingga dalam konteks ini, kompleksitas teknis Pilkada harus dimaknai sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) dalam menjaga akuntabilitas publik. Risiko kerugian investasi kelembagaan akan terasa apabila model tersebut ditinggalkan. Kesiapan mental dan teknis jajaran penyelenggara yang telah terbangun bertahun-tahun, runtuh dan dimulai dari nol. Kerugian ini bukan sekadar soal materi, melainkan modal literasi demokrasi yang terbangun di masyarakat selama bertahun-tahun. Tantangan Inkonsistensi Regulasi Saat ini, tantangan terbesar bagi kepastian hukum pemilihan kepala daerah bukan soal diskursus mekanisme langsung atau tidak langsung. Masalah utama justru terletak pada dinamika regulasi dan perubahannya yang sering terjadi di masa krusial tahapan. Praktik penyesuaian aturan di tengah proses yang sedang berjalan menjadi ujian tersendiri bagi manajemen pemilu yang profesional. Manifestasi paling nyata dari turbulensi regulasi tecermin dalam dinamika tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Penyelenggara dihadapkan pada situasi dilematis terkait titik awal penghitungan usia minimal calon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 memberikan tafsir penghitungan usia sejak pelantikan. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan sejak penetapan pasangan calon. Adanya perbedaan tafsir yang muncul berdekatan dengan tahapan pendaftaran ini menuntut langkah responsif berupa penyesuaian regulasi teknis (PKPU) secara segera. Situasi ini mengonfirmasi bahwa ketiadaan parameter baku dalam undang-undang memaksa penyelenggara bekerja dalam ritme adaptasi yang tinggi terhadap regulasi. Secara teknis, ini memengaruhi stabilitas persiapan tahapan di lapangan. Setiap perubahan aturan dalam tahapan yang berjalan memiliki konsekuensi. Tidak hanya risiko administrasi bahkan juga anggaran. Kerugian material akibat pembatalan atau pencetakan ulang logistik karena berubahnya regulasi sering kali tidak terekam dalam narasi publik, padahal nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Inkonsistensi regulasi, dengan demikian, turut memicu pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dicegah dengan perencanaan hukum yang matang. Solusi Stabilitas Berkaca dari residu persoalan tersebut, diperlukan tata kelola hukum pemilu melalui tiga pendekatan strategis. Pertama, penerapan kebijakan moratorium regulasi. Pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah perlu memiliki kesepahaman untuk tidak merevisi norma ketika tahapan berjalan. Harus ada batasan waktu tegas bahwa regulasi sudah harus final dan bersifat mengikat setidaknya satu tahun sebelum hari pemungutan suara. Kedua, sinergi antara keadilan substantif dan kepastian jadwal. Pintu keadilan konstitusional memang harus selalu terbuka bagi setiap warga negara. Namun manajemen waktu penyelesaian perkara harus dikelola dengan bijak. Mahkamah Konstitusi idealnya menerapkan skala prioritas pemeriksaan berdasarkan asas peradilan cepat terhadap gugatan yang berkaitan dengan norma pemilihan. Hal ini krusial agar penyelenggara tidak terus menerus diposisikan dalam situasi dilematis antara melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal atau menunggu putusan yang dapat mengubah aturan main. Situasi menunggu ketidakpastian ini akan mengganggu ritme kerja teknis di lapangan yang terikat durasi tahapan. Ketiga, mutlak perlunya pengintegrasian standar teknis melalui kodifikasi hukum Pemilu. Akar kerumitan di lapangan bermula dari fakta bahwa penyelenggara bekerja di bawah bayang-bayang dua rezim hukum terpisah: rezim Pemilu nasional dan rezim Pilkada. Ini memberikan beban mental nyata bagi ribuan petugas ad hoc di akar rumput. Mereka wajib memahami dua logika prosedur yang aturannya kerap berubah di tengah jalan. Hukum yang stabil memberi ruang bagi penyelenggara untuk bekerja dalam naungan kepastian, menghindarkan dari kecemasan akibat aturan yang terus berubah. Tanpa kepastian aturan main, Pilkada berisiko menjauhi esensinya sebagai pesta demokrasi yang bermartabat. Sebaliknya, menjadi sekadar perjudian administrasi yang mahal harganya. Pasca Pilkada 2024, pembentuk undang-undang sudah harus mulai memikirkan strategi dan mengambil langkah untuk menjamin demokrasi melalui kodifikasi hukum yang stabil. Tujuannya menghasilkan demokrasi yang mampu melahirkan kewibawaan dan kualitas kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Caranya dengan memperbaiki teknis Pilkada langsung, dibanding larut dalam nostalgia, berkutat dipusaran diskursus antara “kedaulatan rakyat” atau “penghematan anggaran”. Ditulis Oleh: Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng)