KPU KABUPATEN BULELENG MELAKSANAKAN AUDIENSI DENGAN PARTAI BURUH
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam rangka memperkuat tali silaturahmi antar penyelenggara dan partai politik, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan audiensi di Sekretariat Partai Buruh Buleleng, di Jl. Pulau Seribu, Penarungan, Buleleng pada Selasa,(5/5/2026) Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana, bersama Anggota Gede Agus Tryo Arisnawan dan Ngurah Cahyudi Wiratama, diterima langsung oleh Ketua Partai Buruh Buleleng Gusti Ngurah Rediasa beserta anggota. Komang Dudhi Udiyana menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari agenda silaturahmi kelembagaan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Selain mempererat komunikasi, audiensi ini juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi terkait pemutakhiran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara berkelanjutan. Segenap jajaran dari Partai Buruh menyampaikan kesiapan pihaknya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi antara penyelenggara pemilu, meningkatkan literasi politik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng dan Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, yang juga menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam menjaga integritas proses demokrasi. Melalui audiensi ini, diharapkan dengan semangat kebersamaan sebagai wujud komitmen bersama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Buleleng hubungan kelembagaan antara KPU, Bawaslu, dan partai politik semakin solid dalam rangka mewujudkan pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan berkelanjutan. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
KPU Kabupaten Buleleng Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih di SMK Negeri Bali Mandara
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di SMK Negeri Bali Mandara pada Kamis (30/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan pemahaman generasi muda, khususnya pelajar, terkait pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi. Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari Kepala SMK Negeri Bali Mandara, Ketut Susila Widiarsana. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPU Kabupaten Buleleng serta mengajak para siswa untuk benar-benar menyimak materi yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa pengetahuan mengenai demokrasi dan kepemiluan merupakan hal penting yang akan sangat berguna bagi para siswa di masa mendatang. Sosialisasi menghadirkan pemateri Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan konsep dasar demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan publik. Lebih lanjut, ia juga memaparkan mengenai politik sebagai sarana untuk mencapai kepentingan bersama secara sah, serta mengajak para siswa untuk tidak apatis terhadap isu-isu politik. Dalam konteks kepemiluan, disampaikan syarat memilih, siapa saja yang dipilih saat pemilu dan pilkada, hingga tahapan-tahapan pemilu. Selain itu, dijelaskan pula mengenai asas-asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), serta pentingnya menjadi pemilih yang cerdas dengan cara mengenali visi, misi, dan rekam jejak peserta pemilu. Ia juga menekankan bahaya praktik politik uang, hoaks, dan ujaran kebencian yang dapat merusak kualitas demokrasi. Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas X dan XI dari program keahlian Desain Permodelan Informasi Bangunan, Teknik Jaringan Komputer, dan Teknik Otomotif. Para siswa mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif berinteraksi selama sesi berlangsung. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemilih pemula, khususnya pelajar, dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
KPU Buleleng Ikuti Sosialisasi Program Jaminan Taspen Bagi PNS dan PPPK di KPU Provinsi Bali
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan sosialisasi program jaminan pensiun bagi pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat KPU Bali dan dilaksanakan bekerja sama dengan PT Taspen (Persero). KPU Kabupaten Buleleng diwakili oleh Plt. Sekretaris Ni Luh Nadi Aryani serta Kasubag Parhumas dan SDM I Nyoman Budiada. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, yang menekankan pentingnya pemahaman pengelolaan masa depan dan perencanaan keuangan bagi seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK. Dalam pemaparannya, Branch Manager Taspen, Frans Manasak Siburian, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pendekatan Taspen kepada instansi pemerintah, termasuk KPU. Ia menjelaskan bahwa ASN di lingkungan KPU terdiri dari dua kategori, yakni PNS dan PPPK, yang memiliki perbedaan dalam hal jaminan pensiun. Jika PNS telah memiliki skema pensiun yang jelas, PPPK masih memerlukan alternatif solusi dalam mempersiapkan masa pensiun. Lebih lanjut, Taspen menawarkan berbagai program tabungan dan perlindungan yang dapat membantu PPPK merencanakan masa depan sejak dini. Pegawai didorong untuk menyisihkan sebagian penghasilan yang dikelola sebagai dana pensiun secara terencana. Selain itu, peserta juga diajak untuk aktif berkonsultasi dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Taspen. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Manager Pelayanan Taspen, Dimas Eko Arianto, yang menjelaskan secara rinci produk dan layanan yang tersedia. Tidak hanya itu, turut disampaikan pula program dari Mandiri Life sebagai alternatif perlindungan finansial tambahan bagi pegawai. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng berharap dapat meningkatkan pemahaman pegawai, khususnya PPPK, terkait pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang serta mendorong pemanfaatan layanan yang tersedia guna mempersiapkan masa pensiun secara optimal. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
KPU Buleleng Ikuti Rakor Aktivasi TTE dan Penerapan Aplikasi Srikandi
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menghadiri Rapat Koordinasi Aktivasi Akun dan Set Passphrase Tanda Tangan Elektronik (TTE) serta pengenalan penerapan TTE pada Aplikasi Srikandi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali pada Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini berlangsung secara luring di Kantor KPU Provinsi Bali dan daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kehadiran KPU Buleleng dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 89 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di lingkungan KPU. Dalam rakor tersebut, peserta mendapatkan pemahaman teknis terkait aktivasi akun, pengaturan passphrase, serta implementasi TTE sebagai bagian dari transformasi digital dalam tata kelola administrasi kelembagaan. Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana hadir bersama jajaran sekretariat yang terdiri dari Plt Sekretaris Ni Luh Nadi Ariyani, Staf yang mewakili Kasubag Perencanaan Data dan Informasi Ketut Gusti Merta serta Operator Srikandi Ni Komang Veni Tania Artami. Adapun secara daring diikuti oleh Kepala Sub Bagian dan Operator Srikandi pada masing-masing sub bagian. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengoptimalkan penggunaan TTE dan Aplikasi Srikandi dalam mendukung efisiensi, keamanan, serta akuntabilitas pengelolaan dokumen di lingkungan KPU. Partisipasi aktif KPU Buleleng dalam rakor ini menjadi komitmen dalam mendukung digitalisasi layanan administrasi serta peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan yang modern, transparan, dan terpercaya. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
KPU Buleleng Hadiri Pembukaan dan Pengukuhan Duta Literasi dan Demokrasi di Tabanan
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan pembukaan sekaligus pengukuhan Bunda Literasi, Duta Baca, dan Duta Demokrasi Kabupaten Tabanan yang merupakan rangkaian dari Festival Literasi Demokrasi pada Senin (20/4/2026) yang bertempat di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan. Kehadiran KPU Kabupaten Buleleng diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Putu Arya Suarnata, yang hadir mewakili Ketua KPU Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan bagian dari program sosialisasi pendidikan pemilih yang merupakan hasil kerja sama antara KPU Kabupaten Tabanan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip, serta KNPI Kabupaten Tabanan. Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., yang dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan Bunda Literasi, Duta Baca, dan Duta Demokrasi Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Selain itu, turut dikukuhkan sebanyak 376 Duta Baca Sekolah dan 376 Duta Demokrasi Sekolah yang diharapkan menjadi motor penggerak literasi dan demokrasi di lingkungan pendidikan. Pengukuhan ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk mendorong pembudayaan gemar membaca serta peningkatan kecakapan literasi masyarakat secara berkelanjutan di Kabupaten Tabanan. Bunda Literasi yang dikukuhkan diharapkan dapat menjadi role model serta bersinergi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan berbagai pihak dalam memasifkan kampanye literasi di masyarakat. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penampilan puisi oleh perwakilan siswa sekolah dasar serta talk show yang dimoderatori oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tabanan, dengan menghadirkan narasumber Bunda Literasi dan Duta Baca Kabupaten Tabanan. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, jajaran Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, yang menunjukkan kuatnya kolaborasi antar penyelenggara pemilu dalam mendukung pendidikan demokrasi. Melalui kehadiran dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan literasi demokrasi sebagai bagian dari upaya membentuk generasi muda yang cerdas, kritis, berkarakter, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
KPU Buleleng Ikuti Pembukaan LK II HMI Cabang Singaraja 2026
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng turut hadir dalam kegiatan Pembukaan Latihan Kader (LK) II Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Singaraja Indah, Minggu (19/4/2026) Mengangkat tema “Intelegensia HMI: Ikhtiar Membangun Keadilan Sosial dan Ekonomi sebagai Transformasi Menuju Indonesia Maju”, kegiatan ini menjadi wadah pembinaan kader dalam menghadapi tantangan sosial dan perkembangan demokrasi di era modern. Partisipasi KPU Kabupaten Buleleng dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk mendukung tumbuhnya generasi muda yang memiliki kesadaran politik, berpikir kritis, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Dalam kesempatan tersebut, KPU Buleleng menilai bahwa proses kaderisasi yang dilakukan oleh HMI memiliki kontribusi penting dalam melahirkan sumber daya manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan kepekaan terhadap dinamika kebangsaan. Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah undangan dari berbagai unsur, antara lain Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Aksara yang mewakili Wakil Bupati Buleleng, Forkopimda, Bawaslu Kabupaten Buleleng, perwakilan Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Institut Mpu Kuturan (IMK), STIKES Buleleng, HIPMI Buleleng, serta peserta LK II yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang semakin erat antara penyelenggara pemilu, organisasi kemahasiswaan, dan berbagai pihak terkait dalam memperkuat kualitas demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
Publikasi
Opini
Tiap kali keran revisi aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuka, energi publik nyaris terkuras habis untuk mendebatkan ulang mekanisme pemilihan: “langsung” atau “dipilih DPRD”. Kita terlalu sibuk bertarung pada isu klasik antara “kedaulatan rakyat” versus “penghematan anggaran”. Padahal, di balik riuh perdebatan politis itu, kita sering luput menyadari ancaman yang lebih nyata di depan mata, yakni : “turbulensi regulasi”. Turbulensi regulasi dimaksud bukan berupa ancaman soal kembali menguatnya wacana pemilihan tidak langsung. Tetapi, berupa guncangan atas penyelenggaraan karena berubahnya aturan main secara mendadak ketika tahapan Pilkada telah berjalan. Dalam konteks ini, kemapanan sistem Pilkada langsung diuji bukan oleh lawan dari luar, melainkan oleh instabilitas aturan main dari dalam. Infrastruktur yang Telah Teruji Pilkada langsung dikenal dengan beban kerja yang berat dan rumit. Tantangan kerumitan teknis model pemilihan langsung diikuti oleh variabel potensi sengketa yang lebih dinamis dibandingkan model pemilihan melalui DPRD. Kesan kerumitan tersebut sejatinya di lapangan tidak terlalu tampak. Sebaliknya sistem tersebut telah berjalan dan relatif mapan. Secara umum, infrastruktur sosial dan teknis serta aktor penyelenggara pemilu di daerah sudah terbentuk untuk melayani pemilihan langsung. Jarak antara calon pemimpin dan pemilih telah mampu dipangkas melalui mekanisme ini. Sehingga dalam konteks ini, kompleksitas teknis Pilkada harus dimaknai sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) dalam menjaga akuntabilitas publik. Risiko kerugian investasi kelembagaan akan terasa apabila model tersebut ditinggalkan. Kesiapan mental dan teknis jajaran penyelenggara yang telah terbangun bertahun-tahun, runtuh dan dimulai dari nol. Kerugian ini bukan sekadar soal materi, melainkan modal literasi demokrasi yang terbangun di masyarakat selama bertahun-tahun. Tantangan Inkonsistensi Regulasi Saat ini, tantangan terbesar bagi kepastian hukum pemilihan kepala daerah bukan soal diskursus mekanisme langsung atau tidak langsung. Masalah utama justru terletak pada dinamika regulasi dan perubahannya yang sering terjadi di masa krusial tahapan. Praktik penyesuaian aturan di tengah proses yang sedang berjalan menjadi ujian tersendiri bagi manajemen pemilu yang profesional. Manifestasi paling nyata dari turbulensi regulasi tecermin dalam dinamika tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Penyelenggara dihadapkan pada situasi dilematis terkait titik awal penghitungan usia minimal calon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 memberikan tafsir penghitungan usia sejak pelantikan. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan sejak penetapan pasangan calon. Adanya perbedaan tafsir yang muncul berdekatan dengan tahapan pendaftaran ini menuntut langkah responsif berupa penyesuaian regulasi teknis (PKPU) secara segera. Situasi ini mengonfirmasi bahwa ketiadaan parameter baku dalam undang-undang memaksa penyelenggara bekerja dalam ritme adaptasi yang tinggi terhadap regulasi. Secara teknis, ini memengaruhi stabilitas persiapan tahapan di lapangan. Setiap perubahan aturan dalam tahapan yang berjalan memiliki konsekuensi. Tidak hanya risiko administrasi bahkan juga anggaran. Kerugian material akibat pembatalan atau pencetakan ulang logistik karena berubahnya regulasi sering kali tidak terekam dalam narasi publik, padahal nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Inkonsistensi regulasi, dengan demikian, turut memicu pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dicegah dengan perencanaan hukum yang matang. Solusi Stabilitas Berkaca dari residu persoalan tersebut, diperlukan tata kelola hukum pemilu melalui tiga pendekatan strategis. Pertama, penerapan kebijakan moratorium regulasi. Pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah perlu memiliki kesepahaman untuk tidak merevisi norma ketika tahapan berjalan. Harus ada batasan waktu tegas bahwa regulasi sudah harus final dan bersifat mengikat setidaknya satu tahun sebelum hari pemungutan suara. Kedua, sinergi antara keadilan substantif dan kepastian jadwal. Pintu keadilan konstitusional memang harus selalu terbuka bagi setiap warga negara. Namun manajemen waktu penyelesaian perkara harus dikelola dengan bijak. Mahkamah Konstitusi idealnya menerapkan skala prioritas pemeriksaan berdasarkan asas peradilan cepat terhadap gugatan yang berkaitan dengan norma pemilihan. Hal ini krusial agar penyelenggara tidak terus menerus diposisikan dalam situasi dilematis antara melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal atau menunggu putusan yang dapat mengubah aturan main. Situasi menunggu ketidakpastian ini akan mengganggu ritme kerja teknis di lapangan yang terikat durasi tahapan. Ketiga, mutlak perlunya pengintegrasian standar teknis melalui kodifikasi hukum Pemilu. Akar kerumitan di lapangan bermula dari fakta bahwa penyelenggara bekerja di bawah bayang-bayang dua rezim hukum terpisah: rezim Pemilu nasional dan rezim Pilkada. Ini memberikan beban mental nyata bagi ribuan petugas ad hoc di akar rumput. Mereka wajib memahami dua logika prosedur yang aturannya kerap berubah di tengah jalan. Hukum yang stabil memberi ruang bagi penyelenggara untuk bekerja dalam naungan kepastian, menghindarkan dari kecemasan akibat aturan yang terus berubah. Tanpa kepastian aturan main, Pilkada berisiko menjauhi esensinya sebagai pesta demokrasi yang bermartabat. Sebaliknya, menjadi sekadar perjudian administrasi yang mahal harganya. Pasca Pilkada 2024, pembentuk undang-undang sudah harus mulai memikirkan strategi dan mengambil langkah untuk menjamin demokrasi melalui kodifikasi hukum yang stabil. Tujuannya menghasilkan demokrasi yang mampu melahirkan kewibawaan dan kualitas kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Caranya dengan memperbaiki teknis Pilkada langsung, dibanding larut dalam nostalgia, berkutat dipusaran diskursus antara “kedaulatan rakyat” atau “penghematan anggaran”. Ditulis Oleh: Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng)