SIAPKAN PEMILIH 2029 SEJAK DINI, SISWA SMAN 1 KUBUTAMBAHAN DAPAT PENDIDIKAN DEMOKRASI DARI KPU
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Upaya menyiapkan generasi muda yang sadar demokrasi terus dilakukan sejak dini. Hal tersebut tercermin dalam kegiatan Pendidikan Demokrasi bagi Pemilih Pemula oleh Komisi Pemiliha Umum (KPU) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di SMAN 1 Kubutambahan, Selasa (3/1/2026), dengan melibatkan siswa kelas X sebagai calon pemilih pada Pemilu 2029 mendatang. Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas yang mewakili Kepala SMAN 1 Kubutambahan. Dalam sambutannya disampaikan bahwa siswa kelas X merupakan generasi strategis yang akan menentukan arah demokrasi ke depan. Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan memahami pentingnya peran sebagai warga negara. Sebagai penguatan nilai kebangsaan, kegiatan dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Garuda Pancasila oleh beberapa siswa. Kegiatan ini menjadi pengingat pentingnya menumbuhkan nasionalisme dan pengamalan nilai-nilai Pancasila di tengah tantangan perkembangan zaman. Dalam pemaparan materi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Putu Arya Suarnata selaku narasumber menekankan urgensi pendidikan demokrasi dan politik sejak usia sekolah. Kesadaran berdemokrasi dinilai menjadi fondasi utama dalam mencegah rendahnya partisipasi pemilih atau golongan putih (golput), yang berdampak pada kualitas demokrasi serta keberlangsungan pembangunan nasional. Pendidikan demokrasi dan politik diyakini mampu membentuk karakter generasi muda agar memiliki sikap kritis, bertanggung jawab, serta siap berperan baik sebagai pemimpin maupun sebagai warga yang dipimpin. Kehadiran KPU di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberikan perspektif baru bagi siswa terkait politik yang bersih, jujur, dan berintegritas. Selain itu, siswa juga diberikan pemahaman mengenai tata cara dan teknis pemungutan suara, sehingga memiliki gambaran yang jelas ketika nanti menggunakan hak pilihnya. Di akhir kegiatan, Putu Arya Suarnata mengajak para siswa untuk melakukan refleksi atas materi yang telah diterima. Dalam pesannya, siswa diimbau untuk tidak mudah terpengaruh politik uang, berani melapor apabila terjadi intimidasi, terus memperjuangkan aspirasi secara konstitusional, hadir ke TPS, serta tidak menjadi bagian dari golongan putih. Melalui kegiatan ini, SMAN 1 Kubutambahan diharapkan dapat melahirkan pemilih pemula yang cerdas, berintegritas, dan berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026, KPU Buleleng Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Buleleng
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Dalam rangka mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada Senin (2/2/2026). Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Ngurah Cahyudi Wiratama, yang mewakili KPU Buleleng, serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan. Pertemuan tersebut difokuskan pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Dalam koordinasi tersebut dibahas berbagai aspek teknis pemutakhiran data pemilih, termasuk sinkronisasi data kependudukan, pembaruan data pemilih yang mengalami perubahan status, serta mekanisme pertukaran data secara berkelanjutan. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang dimiliki KPU selalu sesuai dengan kondisi faktual masyarakat. Ngurah Cahyudi Wiratama menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari komitmen KPU Buleleng dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Melalui kerja sama yang intensif dengan Disdukcapil, diharapkn dapat menghasilkan data yang komprehensif, akurat, dan muktahir. Melalui koordinasi ini, KPU Buleleng berharap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 dapat berjalan optimal, sehingga mampu menghasilkan data pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar yang kuat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Buleleng. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
PENDIDIKAN DEMOKRASI MENJADI LANGKAH AWAL MENINGKATKAN PARTISIPASI PEMILIH PEMULA
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id- Dalam upaya meningkatkan kesadaran demokrasi dan partisipasi aktif bagi para generasi muda khususnya bagi pemilih pemula, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi di SMA Negeri 1 Gerokgak pada Jumat, (30/1/2026). Acara ini diisi langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Putu Arya Suarnata. Mengawali dengan pengenalan demokrasi dan politik, dimana pemilih pemula memiliki peran strategis dalam menentukan arah demokrasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran pilitik siswa menjelang pelaksanaan pemilu. Sosialisasi yang diikuti oleh siswa kelas X, XI dan kelas XII yang lima tahun kedepan telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula dibekali informasi penting terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, seperti jenis-jenis pemilihan, jumlah surat suara yang akan diterima, hingga syarat-syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya Putu Arya Suarnata menekankan bahwa pemilih pemula rentan menjadi sasaran pengaruh dari berbagai pihak, terutama menjelang masa kampanye. Oleh karena itu, para siswa dihimbau untuk cermat dalam menyaring informasi dari berbagai sumber agar tidak mudah terpengaruh dan mampu menggunakan hak pilihnya yang sesuai dengan hati nurani. Melalui kegiatan pendidikan demokrasi ini, besar harapan siswa memiliki pemahaman mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu, hak dan kewajiban sebagai warga negara serta peran generasi muda dalam menjaga kualitas demokrasi. Sosialisasi ini menjadi bagian dari program KPU Kabupaten Buleleng dalam membangun kesadaran demokrasi sejak dini dan menyiapkan generasi muda agar menjadi generasi yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, diharapkan para siswa SMA Negeri 1 Gerokgak dapat lebih siap menghadapi pemilu mendatang dan turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.(Parhumas/KPU Buleleng) ....
Clicktivism dan Tantangan Kualitas Partisipasi Anak Muda dalam Demokrasi Digital
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pendidikan pemilih dan partisipasi demokrasi dengan menghadiri Diskusi Publik bertajuk “Clicktivism: Menilai Kualitas Partisipasi Anak Muda dalam Ketahanan Demokrasi Digital”, Kamis (29/1/2026), di Universitas Warmadewa, Denpasar. KPU Buleleng dihadiri oleh Putu Arya Suarnata, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Kehadiran ini merupakan bentuk dukungan aktif KPU Buleleng terhadap upaya penguatan literasi demokrasi, khususnya bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan ruang digital. Diskusi publik yang dihadiri oleh perwakilan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali tersebut diselenggarakan atas kerja sama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Warmadewa dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), sebagai ruang dialog dan pertukaran gagasan mengenai kualitas partisipasi politik anak muda di era digital. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Bali serta akademisi dan pegiat masyarakat sipil. Sebagai narasumber utama, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan memaparkan data dan refleksi partisipasi pemilih muda pada Pemilu 2024, serta peran media sosial dalam mendorong keterlibatan generasi muda. Ia juga menyoroti tantangan serius yang dihadapi penyelenggara pemilu, terutama maraknya disinformasi dan misinformasi di ruang digital. Diskusi turut menghadirkan Nurul Izmi dari ELSAM yang mengulas fenomena clicktivism serta perbedaan antara partisipasi simbolik dan partisipasi bermakna, serta I Putu Hadi Pradnyana, Dosen FISIP Universitas Warmadewa, yang membahas tantangan demokrasi substantif di era digital, khususnya dalam konteks Bali dan Indonesia Timur. Melalui keikutsertaan dalam forum ini, KPU Buleleng berharap dapat memperkuat pemahaman dan keterlibatan bermakna anak muda dalam menjaga kualitas demokrasi digital, sekaligus menjadi bekal strategis dalam pelaksanaan program sosialisasi dan pendidikan pemilih ke depan. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
Membangun Kesadaran Demokrasi Siswa SMAN 2 Gerokgak di Tengah Tantangan Pemilih Pemula
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Meningkatnya jumlah pemilih pemula pada pemilu mendatang menjadi tantangan penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Kondisi tersebut menuntut adanya penguatan kesadaran dan literasi demokrasi di lingkungan pendidikan, termasuk di SMAN 2 Gerokgak melalui kegiatan sosialisasi pendidikan demokrasi dan kepemiluan yang diikuti oleh siswa kelas X dan XI yang terdiri dari perwakilan OSIS, Pramuka. dan PMR pada Rabu (28/01/2027). Dalam kegiatan tersebut, Putu Arya Suarnata selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM menyampaikan materi mengenai pendidikan demokrasi, memberikan pemahaman terkait tujuan dilaksanakannya sosialisasi, serta alasan pemilihan siswa kelas X dan XI sebagai sasaran utama. Ia menjelaskan bahwa siswa kelas X dan XI merupakan kelompok strategis pemilih pemula yang perlu dibekali pemahaman sejak awal agar mampu menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab ketika telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Putu Arya Suarnata menekankan bahwa pemilih pemula akan memiliki peran signifikan pada Pemilu 2029. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai demokrasi dan kepemiluan menjadi kebutuhan mendasar agar generasi muda tidak bersikap apatis maupun salah dalam menentukan pilihan pemimpin di masa depan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tidak menggunakan hak pilih pada hakikatnya merugikan diri sendiri maupun masyarakat di sekitarnya. Seluruh proses penyelenggaraan Pemilu hingga kebijakan yang dihasilkan oleh pejabat terpilih berkaitan erat dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak masyarakat, termasuk kontribusi generasi muda. Oleh karena itu, penggunaan hak pilih menjadi hal yang sangat penting. Selain penguatan kesadaran demokrasi, sosialisasi juga membahas aspek teknis kepemiluan, antara lain pihak-pihak yang dipilih dalam Pemilu dan Pilkada, jumlah surat suara yang diterima pemilih, serta penjelasan mengenai konsep trias politika. Disampaikan pula tugas dan peran KPU baik pada tahapan Pemilu maupun di luar tahapan. Penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan komunikatif dan historis yang disesuaikan dengan karakter pemilih pemula. Kegiatan ditutup dengan sesi kuis dan tanya jawab seputar pengertian politik serta sejarah awal pelaksanaan politik, yang berlangsung interaktif dan mendapat respons positif dari para siswa. (Parhumas/KPU Buleleng) ....
KPU Ikuti Forum Diskusi Terpumpun Penyusunan LKjIP 2025 dan Cascading Kinerja 2025 Hingga 2029
Singaraja, kpu-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) dalam rangka Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 serta Penyusunan Cascading Kinerja dan Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPU Tahun 2025–2029 serta berpedoman pada ketentuan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. FDT tersebut dilaksanakan pada Selasa (27/01/2026) secara daring melalui Zoom Meeting, dengan peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU, pejabat struktural, serta pejabat fungsional di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan diawali dengan pembahasan persiapan penyusunan cascading kinerja dan IKU KPU sesuai Renstra KPU Tahun 2025–2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, termasuk evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) KPU Tahun 2025. Materi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas. Selanjutnya, FDT juga membahas persiapan penyusunan LKjIP KPU Tahun 2025 dengan narasumber dari Kementerian PANRB, yang mencakup sistem akuntabilitas kinerja, format dan sistematika LKjIP, pengukuran dan evaluasi kinerja, hingga analisis capaian kinerja dan realisasi anggaran. Kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis (bimtek) yang terbagi dalam beberapa classroom, yaitu bimtek penyusunan LKjIP KPU Tahun 2025 serta bimtek penyusunan cascading kinerja dan IKU KPU Tahun 2025–2029. Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi serta penutupan oleh Pimpinan KPU. Melalui pelaksanaan FDT ini, KPU diharapkan dapat menyelaraskan perencanaan dan pelaporan kinerja secara akuntabel, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan nasional. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Publikasi
Opini
Tiap kali keran revisi aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuka, energi publik nyaris terkuras habis untuk mendebatkan ulang mekanisme pemilihan: “langsung” atau “dipilih DPRD”. Kita terlalu sibuk bertarung pada isu klasik antara “kedaulatan rakyat” versus “penghematan anggaran”. Padahal, di balik riuh perdebatan politis itu, kita sering luput menyadari ancaman yang lebih nyata di depan mata, yakni : “turbulensi regulasi”. Turbulensi regulasi dimaksud bukan berupa ancaman soal kembali menguatnya wacana pemilihan tidak langsung. Tetapi, berupa guncangan atas penyelenggaraan karena berubahnya aturan main secara mendadak ketika tahapan Pilkada telah berjalan. Dalam konteks ini, kemapanan sistem Pilkada langsung diuji bukan oleh lawan dari luar, melainkan oleh instabilitas aturan main dari dalam. Infrastruktur yang Telah Teruji Pilkada langsung dikenal dengan beban kerja yang berat dan rumit. Tantangan kerumitan teknis model pemilihan langsung diikuti oleh variabel potensi sengketa yang lebih dinamis dibandingkan model pemilihan melalui DPRD. Kesan kerumitan tersebut sejatinya di lapangan tidak terlalu tampak. Sebaliknya sistem tersebut telah berjalan dan relatif mapan. Secara umum, infrastruktur sosial dan teknis serta aktor penyelenggara pemilu di daerah sudah terbentuk untuk melayani pemilihan langsung. Jarak antara calon pemimpin dan pemilih telah mampu dipangkas melalui mekanisme ini. Sehingga dalam konteks ini, kompleksitas teknis Pilkada harus dimaknai sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) dalam menjaga akuntabilitas publik. Risiko kerugian investasi kelembagaan akan terasa apabila model tersebut ditinggalkan. Kesiapan mental dan teknis jajaran penyelenggara yang telah terbangun bertahun-tahun, runtuh dan dimulai dari nol. Kerugian ini bukan sekadar soal materi, melainkan modal literasi demokrasi yang terbangun di masyarakat selama bertahun-tahun. Tantangan Inkonsistensi Regulasi Saat ini, tantangan terbesar bagi kepastian hukum pemilihan kepala daerah bukan soal diskursus mekanisme langsung atau tidak langsung. Masalah utama justru terletak pada dinamika regulasi dan perubahannya yang sering terjadi di masa krusial tahapan. Praktik penyesuaian aturan di tengah proses yang sedang berjalan menjadi ujian tersendiri bagi manajemen pemilu yang profesional. Manifestasi paling nyata dari turbulensi regulasi tecermin dalam dinamika tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Penyelenggara dihadapkan pada situasi dilematis terkait titik awal penghitungan usia minimal calon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 memberikan tafsir penghitungan usia sejak pelantikan. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan sejak penetapan pasangan calon. Adanya perbedaan tafsir yang muncul berdekatan dengan tahapan pendaftaran ini menuntut langkah responsif berupa penyesuaian regulasi teknis (PKPU) secara segera. Situasi ini mengonfirmasi bahwa ketiadaan parameter baku dalam undang-undang memaksa penyelenggara bekerja dalam ritme adaptasi yang tinggi terhadap regulasi. Secara teknis, ini memengaruhi stabilitas persiapan tahapan di lapangan. Setiap perubahan aturan dalam tahapan yang berjalan memiliki konsekuensi. Tidak hanya risiko administrasi bahkan juga anggaran. Kerugian material akibat pembatalan atau pencetakan ulang logistik karena berubahnya regulasi sering kali tidak terekam dalam narasi publik, padahal nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Inkonsistensi regulasi, dengan demikian, turut memicu pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dicegah dengan perencanaan hukum yang matang. Solusi Stabilitas Berkaca dari residu persoalan tersebut, diperlukan tata kelola hukum pemilu melalui tiga pendekatan strategis. Pertama, penerapan kebijakan moratorium regulasi. Pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah perlu memiliki kesepahaman untuk tidak merevisi norma ketika tahapan berjalan. Harus ada batasan waktu tegas bahwa regulasi sudah harus final dan bersifat mengikat setidaknya satu tahun sebelum hari pemungutan suara. Kedua, sinergi antara keadilan substantif dan kepastian jadwal. Pintu keadilan konstitusional memang harus selalu terbuka bagi setiap warga negara. Namun manajemen waktu penyelesaian perkara harus dikelola dengan bijak. Mahkamah Konstitusi idealnya menerapkan skala prioritas pemeriksaan berdasarkan asas peradilan cepat terhadap gugatan yang berkaitan dengan norma pemilihan. Hal ini krusial agar penyelenggara tidak terus menerus diposisikan dalam situasi dilematis antara melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal atau menunggu putusan yang dapat mengubah aturan main. Situasi menunggu ketidakpastian ini akan mengganggu ritme kerja teknis di lapangan yang terikat durasi tahapan. Ketiga, mutlak perlunya pengintegrasian standar teknis melalui kodifikasi hukum Pemilu. Akar kerumitan di lapangan bermula dari fakta bahwa penyelenggara bekerja di bawah bayang-bayang dua rezim hukum terpisah: rezim Pemilu nasional dan rezim Pilkada. Ini memberikan beban mental nyata bagi ribuan petugas ad hoc di akar rumput. Mereka wajib memahami dua logika prosedur yang aturannya kerap berubah di tengah jalan. Hukum yang stabil memberi ruang bagi penyelenggara untuk bekerja dalam naungan kepastian, menghindarkan dari kecemasan akibat aturan yang terus berubah. Tanpa kepastian aturan main, Pilkada berisiko menjauhi esensinya sebagai pesta demokrasi yang bermartabat. Sebaliknya, menjadi sekadar perjudian administrasi yang mahal harganya. Pasca Pilkada 2024, pembentuk undang-undang sudah harus mulai memikirkan strategi dan mengambil langkah untuk menjamin demokrasi melalui kodifikasi hukum yang stabil. Tujuannya menghasilkan demokrasi yang mampu melahirkan kewibawaan dan kualitas kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Caranya dengan memperbaiki teknis Pilkada langsung, dibanding larut dalam nostalgia, berkutat dipusaran diskursus antara “kedaulatan rakyat” atau “penghematan anggaran”. Ditulis Oleh: Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng)