KPU Buleleng Ajak Siswa SMKN 1 Seririt Kenali Demokrasi dan Siapkan Diri Menjadi Pemilih Cerdas
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih di SMKN 1 Seririt pada Kamis, (10/9/2026) yang diikuti oleh siswa Kelas X dan Kelas XI dari Program Keahlian Akuntansi, Busana, Perhotelan, dan Kuliner. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi para siswa untuk mengenal demokrasi dan kepemiluan sejak dini sebagai bekal dalam mempersiapkan diri menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab di masa mendatang. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Wakil Kepala Bidang Humas SMK Negeri 1 Seririt, Febri Rusdhyani, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih bagi para siswa. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman mengenai demokrasi dan kepemiluan sejak dini, sehingga nantinya mampu menggunakan hak pilih secara bijak serta menyikapi perbedaan pilihan dengan sikap terbuka dan bertanggung jawab. Mengawali pemaparan materi, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata beberapa siswa diajak maju ke depan untuk saling berkenalan satu sama lain. Melalui interaksi tersebut, siswa diberikan pemahaman bahwa dalam konteks demokrasi, mengenal pemimpin yang akan dipilih merupakan hal yang penting. Namun, mengenal tidak hanya sebatas mengetahui nama atau wajahnya, melainkan juga memahami rekam jejak, gagasan, serta kapasitas calon pemimpin sebelum menentukan pilihan. Pemaparan kemudian dilanjutkan dengan sejumlah pertanyaan pemantik, seperti alasan pentingnya penyelenggaraan pemilu, jumlah partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, serta tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Melalui materi “Kenapa Harus Pemilu?”, siswa diajak memahami bahwa pemilu merupakan cara damai untuk melakukan pergantian kepemimpinan dan menjaga agar kekuasaan tetap berada di tangan rakyat. Pemilu juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk menentukan arah masa depan melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Para siswa juga diperkenalkan dengan peran masing-masing lembaga penyelenggara pemilu. KPU berperan dalam melaksanakan tahapan pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, sedangkan DKPP bertugas menangani persoalan yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu. Selain itu, siswa diberikan pemahaman bahwa hasil pemilu memiliki dampak terhadap kehidupan sehari-hari, mulai dari kebijakan di bidang pendidikan, lingkungan, kesempatan kerja hingga berbagai persoalan yang akan mereka hadapi sebagai generasi muda. Oleh karena itu, generasi muda didorong untuk tidak menjadi penonton, tetapi mulai membekali diri dengan pengetahuan, berpikir kritis, serta membiasakan diri menyaring informasi sebelum membagikannya. Dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial, siswa juga diajak untuk lebih waspada terhadap hoaks dan fitnah. Kebiasaan memeriksa judul, mengecek sumber, melakukan verifikasi fakta, serta tidak mudah terpancing informasi provokatif menjadi bagian penting dalam membangun generasi pemilih yang cerdas. KPU Kabupaten Buleleng juga menyampaikan pesan kepada para siswa untuk terus mempersiapkan diri dan tidak menutup kemungkinan mengambil peran secara langsung dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Bagi siswa yang nantinya telah memenuhi persyaratan, kesempatan untuk menjadi badan ad hoc penyelenggara pemilu dapat menjadi salah satu ruang untuk memperoleh pengalaman, belajar bekerja dalam tim, serta berkontribusi langsung dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng berharap pendidikan demokrasi dapat menumbuhkan kesadaran generasi muda untuk mulai peduli terhadap lingkungan politik di sekitarnya, berdiskusi dan bersikap kritis berdasarkan data, serta mempersiapkan diri untuk menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab ketika waktunya tiba. Sebab, generasi muda bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari penentu arah masa depan demokrasi Indonesia. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Pendidikan Demokrasi di FHIS Undiksha, KPU Buleleng Dorong Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi bersama organisasi kemahasiswaan intra kampus di Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Selasa (8/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Seminar FHIS Undiksha tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, serta Anggota KPU Kabupaten Buleleng sekaligus pemateri, Putu Arya Suarnata. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memahami pentingnya peran generasi muda dalam kehidupan demokrasi sekaligus mempersiapkan pemilih yang cerdas dalam menghadapi Pemilu 2029. Mengawali pemaparan, Putu Arya Suarnata menyampaikan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat. Mahasiswa sebagai bagian dari kelompok intelektual muda memiliki posisi strategis dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai kepemiluan di lingkungan kampus maupun masyarakat. Dalam materi yang disampaikan, Putu Arya terlebih dahulu menjelaskan mengenai dasar hukum dan definisi pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, dijelaskan pula mengenai posisi KPU sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pemilu serta fungsi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Selanjutnya, peserta diajak memahami mengapa pemilu penting bagi Indonesia. Pemilu menjadi mekanisme utama dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan demokrasi, sekaligus menjadi sarana pergantian kekuasaan secara konstitusional, tertib, damai, dan sah. Pemilu juga menjadi wadah representasi rakyat melalui keterpilihan wakil rakyat pada tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pemaparan adalah pentingnya pemilih yang cerdas dalam menentukan pemimpin. Untuk menghubungkan materi dengan pengalaman nyata pemilih muda, beberapa mahasiswa kemudian diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman mereka saat mengikuti Pemilu 2024. Dalam sesi tersebut, mahasiswa menyampaikan bahwa banyaknya calon yang harus dipilih sempat menimbulkan kebingungan, terlebih ketika surat suara tidak dilengkapi dengan foto calon. Mahasiswa juga mengungkapkan bahwa edukasi mengenai tata cara memberikan suara di tempat mereka memilih masih dirasakan belum optimal. Pengalaman tersebut kemudian menjadi bahan refleksi mengenai pentingnya pendidikan pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Pemilih tidak hanya perlu memahami hak pilihnya, tetapi juga memiliki pengetahuan yang cukup untuk menentukan pilihan secara sadar dan bertanggung jawab. Selanjutnya, Putu Arya Suarnata menjelaskan mengenai tiga aspek penting dalam pemilu, yakni peserta pemilu, pemilih, dan penyelenggara pemilu. Ketiga unsur tersebut memiliki peran masing-masing dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Dalam materi juga dibahas tantangan KPU Buleleng ke depan, salah satunya meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya dari segmen pemilih muda dan pemilih pemula. Selain itu, penyelenggaraan pemilu juga membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan. Di sisi lain, generasi muda memiliki peluang untuk mengambil peran lebih besar dalam demokrasi. Mahasiswa dan generasi muda intelektual dapat menjadi bagian dari edukasi pemilu di lingkungan kampus dan komunitas, termasuk berperan sebagai duta sosialisasi pemilu. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, maupun pengalaman terkait kepemiluan dan demokrasi. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Buleleng mendorong mahasiswa untuk memahami bahwa pemilu merupakan hak sekaligus tanggung jawab setiap warga negara. Penggunaan hak pilih menjadi bagian dari keterlibatan dalam menentukan arah bangsa, sementara generasi muda memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi dan turut menentukan masa depan Indonesia. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
KPU Buleleng Ikuti Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dan Penyelarasan Sistem Akuntabilitas Kinerja Tahun 2026
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng mengikuti Penguatan Implementasi Manajemen Risiko dan Penyelarasan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng dari Kantor KPU Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi manajemen risiko sekaligus menyelaraskan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU. Penguatan tersebut menjadi penting dalam memastikan setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan memiliki perencanaan yang matang, termasuk dalam mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal KPU Suryadi menekankan pentingnya setiap kegiatan dan perencanaan program kerja di lingkungan KPU menyertakan mitigasi risiko secara terukur serta selaras dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Menurut Suryadi, penerapan manajemen risiko diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan secara efisien dan tepat sasaran, sekaligus menghasilkan output kerja yang transparan guna menjaga integritas lembaga. Suryadi juga menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko perlu terintegrasi dalam berbagai dokumen perencanaan KPU, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Strategis (Renstra). Dengan demikian, dokumen perencanaan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala dalam pelaksanaan tugas. Integrasi analisis risiko pada setiap unit kerja hingga tingkat satuan kerja daerah diharapkan mampu mendukung efektivitas pelaksanaan program, mengantisipasi potensi kendala sejak dini, serta mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel kepada publik. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran KPU Kabupaten Buleleng memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan perencanaan program kerja. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan akuntabel. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Tingkatkan Literasi Demokrasi Generasi Muda, KPU Buleleng Gelar Sosialisasi di SMKN 1 Banjar
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM melaksanakan kegiatan sosialisasi pendidikan demokrasi di SMKN 1 Banjar, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa kelas X jurusan Kuliner dan menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Buleleng, Putu Arya Suarnata, sebagai pemateri. Kegiatan diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Waka Humas SMKN 1 Banjar, Kadek Agus Ariawan. Dalam sambutannya, Agus Ariawan berharap para siswa diharapkan mengikuti kegiatan dengan antusias sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai demokrasi, kepemiluan, serta pentingnya keterlibatan generasi muda dalam kehidupan demokrasi. Mengawali pemaparannya, Putu Arya Suarnata terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada para siswa. Ia kemudian menjelaskan tujuan pelaksanaan sosialisasi, yaitu memberikan pemahaman dasar mengenai demokrasi dan kepemiluan sebagai bekal bagi generasi muda dalam menyongsong Pemilu Tahun 2029. Untuk membangun suasana yang lebih interaktif, kegiatan dilanjutkan dengan ice breaking berupa permainan konsentrasi yang melibatkan beberapa siswa untuk maju ke depan. Permainan tersebut tidak hanya bertujuan mencairkan suasana, tetapi juga dikaitkan dengan kondisi masyarakat saat ini yang dituntut untuk mampu menjaga fokus dan berpikir kritis dalam menerima berbagai informasi. Arya Suarnata menjelaskan bahwa rendahnya konsentrasi dan kurangnya sikap kritis dapat membuat seseorang lebih mudah menerima maupun menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Oleh karena itu, generasi muda diharapkan lebih berhati-hati dalam menerima informasi, khususnya informasi yang beredar melalui media sosial. “Generasi muda harus lebih kritis dan berhati-hati dalam menerima setiap informasi. Jangan langsung percaya sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Arya dalam pemaparannya. Memasuki materi utama, siswa diberikan pemahaman mengenai pengertian Pemilu, pihak-pihak yang dipilih dalam pelaksanaan Pemilu, serta lembaga-lembaga yang memiliki peran sebagai penyelenggara Pemilu. Materi disampaikan secara interaktif agar siswa dapat memahami proses demokrasi dan kepemiluan secara lebih sederhana serta dekat dengan kehidupan sehari-hari. Lebih lanjut, Arya menekankan bahwa generasi muda memiliki posisi yang sangat penting dalam demokrasi Indonesia. Kelompok usia muda saat ini menjadi bagian besar dari pemilih, sehingga pemahaman mengenai demokrasi dan kepemiluan perlu dibangun sejak dini. Menurutnya, keterlibatan generasi muda tidak hanya diwujudkan dengan menggunakan hak pilih pada saat Pemilu, tetapi juga melalui sikap kritis, bertanggung jawab, serta mampu menyaring informasi yang diterima. Dengan pemahaman tersebut, generasi muda diharapkan dapat menjadi pemilih yang cerdas dan turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Buleleng terus mendorong peningkatan literasi demokrasi di kalangan pelajar sebagai bagian dari upaya mempersiapkan generasi muda menjadi pemilih yang aktif, cerdas, dan bertanggung jawab menuju Pemilu 2029. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Perkenalkan Kepengurusan Baru, HMI Cabang Singaraja Audiensi ke KPU Buleleng
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menerima audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja pada Selasa (01/09/2026) dalam rangka memperkenalkan kepengurusan baru HMI Cabang Singaraja periode 2026/2027. Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan, serta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng Ni Luh Nadi Aryani. Sementara itu, HMI Cabang Singaraja hadir bersama jajaran kepengurusan barunya. Dalam pertemuan tersebut, HMI Cabang Singaraja memperkenalkan kepengurusan periode 2026/2027 yang baru terbentuk. Pengenalan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi sekaligus mempererat silaturahmi antara HMI Cabang Singaraja dengan KPU Kabupaten Buleleng. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, menyambut baik kedatangan jajaran pengurus HMI Cabang Singaraja. Menurutnya, komunikasi dengan organisasi mahasiswa menjadi bagian penting dalam membangun hubungan kelembagaan sekaligus membuka ruang pertukaran gagasan terkait demokrasi dan kepemiluan. Sebagai organisasi mahasiswa, HMI memiliki posisi strategis dalam mendorong keterlibatan generasi muda dalam kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa tidak hanya menjadi bagian dari kelompok pemilih, tetapi juga dapat mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam pemilu. Audiensi juga menjadi momentum untuk membuka peluang sinergi antara KPU Kabupaten Buleleng dan HMI Cabang Singaraja dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan pemilih, kepemudaan, demokrasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat. KPU Kabupaten Buleleng berharap silaturahmi yang terjalin dapat terus dipelihara dan dikembangkan melalui komunikasi serta kolaborasi yang positif. Keterlibatan organisasi mahasiswa diharapkan dapat turut memperluas ruang edukasi demokrasi, khususnya kepada generasi muda di Kabupaten Buleleng. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan terbuka. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama antara jajaran KPU Kabupaten Buleleng dan pengurus HMI Cabang Singaraja sebagai bentuk dokumentasi serta simbol terjalinnya silaturahmi dan komunikasi antarlembaga. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Edukasi Demokrasi di SMKN 1 Tejakula, Siswa Diajak Kenali Peran dan Pentingnya Pemilu
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Sebanyak 99 siswa kelas X SMKN 1 Tejakula mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendidikan Demokrasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut diikuti oleh siswa dari tiga kompetensi keahlian, yakni Perhotelan sebanyak 34 siswa, Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL) sebanyak 31 siswa, serta Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) sebanyak 38 siswa. Kegiatan turut dihadiri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Buleleng Putu Arya Suarnata dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng Ngurah Cahyudi Wiratama. Kehadiran KPU Buleleng dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pendidikan demokrasi dan pemilih kepada generasi muda, khususnya para siswa yang nantinya akan menjadi pemilih pemula. Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 1 Tejakula, I Komang Adi Sukrawan. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kedatangan KPU Kabupaten Buleleng menjadi kesempatan bagi para siswa untuk memperoleh pemahaman mengenai demokrasi dan kepemiluan, termasuk tata cara memilih Presiden dan Wakil Presiden serta pemimpin lainnya melalui pemilu dan pilkada. Para siswa juga diharapkan dapat menyimak materi yang disampaikan dengan baik karena pengetahuan mengenai demokrasi dan pemilu dinilai penting sebagai bekal bagi generasi muda dalam menentukan masa depan bangsa. Selanjutnya, Putu Arya Suarnata selaku narasumber mengawali penyampaian materi dengan melibatkan sejumlah siswa. Para siswa diajak mengikuti permainan atau test case sederhana sebagai pengantar untuk memahami pentingnya menentukan pilihan. Memasuki materi utama, Putu Arya Suarnata mengajak para siswa memahami alasan mengapa pemilu perlu dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin dan wakilnya secara demokratis. Dalam penyelenggaraan pemilu terdapat tiga unsur utama, yaitu peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan pemilih. Selain itu, siswa diperkenalkan dengan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), beserta peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu. Siswa juga diberikan pemahaman mengenai pelaksanaan pemilihan yang berlangsung secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pemaparannya, Putu Arya Suarnata turut menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu. Kabupaten Buleleng memiliki jumlah penduduk yang besar di Provinsi Bali, namun tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu masih menjadi perhatian. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pemilu perlu terus dilakukan, terutama kepada generasi muda. Ia juga menjelaskan pentingnya mengenali surat suara yang digunakan dalam pemilu. Menurutnya, pemilih perlu mengetahui informasi yang terdapat pada surat suara, termasuk nomor urut, nama peserta pemilu, serta warna masing-masing surat suara agar tidak mengalami kebingungan saat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Melalui kegiatan ini, siswa SMKN 1 Tejakula diharapkan tidak hanya memahami konsep dasar demokrasi dan pemilu, tetapi juga mampu menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab. Pengetahuan mengenai peserta pemilu, penyelenggara, tata cara memilih, hingga mengenali jenis dan warna surat suara menjadi bekal penting bagi generasi muda dalam menggunakan hak pilihnya. KPU Kabupaten Buleleng terus mendorong pelaksanaan pendidikan pemilih melalui kegiatan sosialisasi di lingkungan sekolah. Upaya tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran generasi muda mengenai pentingnya menggunakan hak pilih sekaligus mendorong peningkatan kualitas partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi. (Parhumas/ KPU Buleleng) ....
Publikasi
Opini
Tiap kali keran revisi aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dibuka, energi publik nyaris terkuras habis untuk mendebatkan ulang mekanisme pemilihan: “langsung” atau “dipilih DPRD”. Kita terlalu sibuk bertarung pada isu klasik antara “kedaulatan rakyat” versus “penghematan anggaran”. Padahal, di balik riuh perdebatan politis itu, kita sering luput menyadari ancaman yang lebih nyata di depan mata, yakni : “turbulensi regulasi”. Turbulensi regulasi dimaksud bukan berupa ancaman soal kembali menguatnya wacana pemilihan tidak langsung. Tetapi, berupa guncangan atas penyelenggaraan karena berubahnya aturan main secara mendadak ketika tahapan Pilkada telah berjalan. Dalam konteks ini, kemapanan sistem Pilkada langsung diuji bukan oleh lawan dari luar, melainkan oleh instabilitas aturan main dari dalam. Infrastruktur yang Telah Teruji Pilkada langsung dikenal dengan beban kerja yang berat dan rumit. Tantangan kerumitan teknis model pemilihan langsung diikuti oleh variabel potensi sengketa yang lebih dinamis dibandingkan model pemilihan melalui DPRD. Kesan kerumitan tersebut sejatinya di lapangan tidak terlalu tampak. Sebaliknya sistem tersebut telah berjalan dan relatif mapan. Secara umum, infrastruktur sosial dan teknis serta aktor penyelenggara pemilu di daerah sudah terbentuk untuk melayani pemilihan langsung. Jarak antara calon pemimpin dan pemilih telah mampu dipangkas melalui mekanisme ini. Sehingga dalam konteks ini, kompleksitas teknis Pilkada harus dimaknai sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) dalam menjaga akuntabilitas publik. Risiko kerugian investasi kelembagaan akan terasa apabila model tersebut ditinggalkan. Kesiapan mental dan teknis jajaran penyelenggara yang telah terbangun bertahun-tahun, runtuh dan dimulai dari nol. Kerugian ini bukan sekadar soal materi, melainkan modal literasi demokrasi yang terbangun di masyarakat selama bertahun-tahun. Tantangan Inkonsistensi Regulasi Saat ini, tantangan terbesar bagi kepastian hukum pemilihan kepala daerah bukan soal diskursus mekanisme langsung atau tidak langsung. Masalah utama justru terletak pada dinamika regulasi dan perubahannya yang sering terjadi di masa krusial tahapan. Praktik penyesuaian aturan di tengah proses yang sedang berjalan menjadi ujian tersendiri bagi manajemen pemilu yang profesional. Manifestasi paling nyata dari turbulensi regulasi tecermin dalam dinamika tafsir syarat usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Penyelenggara dihadapkan pada situasi dilematis terkait titik awal penghitungan usia minimal calon. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 memberikan tafsir penghitungan usia sejak pelantikan. Sebaliknya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan penghitungan sejak penetapan pasangan calon. Adanya perbedaan tafsir yang muncul berdekatan dengan tahapan pendaftaran ini menuntut langkah responsif berupa penyesuaian regulasi teknis (PKPU) secara segera. Situasi ini mengonfirmasi bahwa ketiadaan parameter baku dalam undang-undang memaksa penyelenggara bekerja dalam ritme adaptasi yang tinggi terhadap regulasi. Secara teknis, ini memengaruhi stabilitas persiapan tahapan di lapangan. Setiap perubahan aturan dalam tahapan yang berjalan memiliki konsekuensi. Tidak hanya risiko administrasi bahkan juga anggaran. Kerugian material akibat pembatalan atau pencetakan ulang logistik karena berubahnya regulasi sering kali tidak terekam dalam narasi publik, padahal nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Inkonsistensi regulasi, dengan demikian, turut memicu pemborosan uang rakyat yang seharusnya bisa dicegah dengan perencanaan hukum yang matang. Solusi Stabilitas Berkaca dari residu persoalan tersebut, diperlukan tata kelola hukum pemilu melalui tiga pendekatan strategis. Pertama, penerapan kebijakan moratorium regulasi. Pembentuk undang-undang baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah perlu memiliki kesepahaman untuk tidak merevisi norma ketika tahapan berjalan. Harus ada batasan waktu tegas bahwa regulasi sudah harus final dan bersifat mengikat setidaknya satu tahun sebelum hari pemungutan suara. Kedua, sinergi antara keadilan substantif dan kepastian jadwal. Pintu keadilan konstitusional memang harus selalu terbuka bagi setiap warga negara. Namun manajemen waktu penyelesaian perkara harus dikelola dengan bijak. Mahkamah Konstitusi idealnya menerapkan skala prioritas pemeriksaan berdasarkan asas peradilan cepat terhadap gugatan yang berkaitan dengan norma pemilihan. Hal ini krusial agar penyelenggara tidak terus menerus diposisikan dalam situasi dilematis antara melaksanakan tahapan yang sudah terjadwal atau menunggu putusan yang dapat mengubah aturan main. Situasi menunggu ketidakpastian ini akan mengganggu ritme kerja teknis di lapangan yang terikat durasi tahapan. Ketiga, mutlak perlunya pengintegrasian standar teknis melalui kodifikasi hukum Pemilu. Akar kerumitan di lapangan bermula dari fakta bahwa penyelenggara bekerja di bawah bayang-bayang dua rezim hukum terpisah: rezim Pemilu nasional dan rezim Pilkada. Ini memberikan beban mental nyata bagi ribuan petugas ad hoc di akar rumput. Mereka wajib memahami dua logika prosedur yang aturannya kerap berubah di tengah jalan. Hukum yang stabil memberi ruang bagi penyelenggara untuk bekerja dalam naungan kepastian, menghindarkan dari kecemasan akibat aturan yang terus berubah. Tanpa kepastian aturan main, Pilkada berisiko menjauhi esensinya sebagai pesta demokrasi yang bermartabat. Sebaliknya, menjadi sekadar perjudian administrasi yang mahal harganya. Pasca Pilkada 2024, pembentuk undang-undang sudah harus mulai memikirkan strategi dan mengambil langkah untuk menjamin demokrasi melalui kodifikasi hukum yang stabil. Tujuannya menghasilkan demokrasi yang mampu melahirkan kewibawaan dan kualitas kepemimpinan dengan legitimasi yang kuat. Caranya dengan memperbaiki teknis Pilkada langsung, dibanding larut dalam nostalgia, berkutat dipusaran diskursus antara “kedaulatan rakyat” atau “penghematan anggaran”. Ditulis Oleh: Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng)