Berita Terkini

KPU Buleleng Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Fungsional

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 124 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional pada Kamis (22/01/2026). 

Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 WITA tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng dan dilaksanakan secara hybrid bersama Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari KPU Kabupaten Buleleng, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Buleleng, Sekretaris KPU Buleleng, Pejabat Struktural, serta para peserta pelantikan.

Adapun pejabat fungsional yang dilantik di lingkungan KPU Kabupaten Buleleng yaitu  Fata Asyarfi, Ni Luh Sukranadi, Gusti Ketut Merta, Made Suyudhi, Komang Ayu Baligiantari, KSP, Komang Renada, Luh Putu Widia Aksari, dan Kadek Bayu Thama. Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan lampiran Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional di lingkungan KPU.

Selanjutnya dilakukan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, dan didampingi rohaniawan sebagai bentuk komitmen moral dan profesional para pejabat yang dilantik. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta pembacaan pakta integritas.

Kegiatan ditutup dengan sambutan oleh  Bernad Dermawan Sutrisno yang menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Selanjutnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin harapan agar para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. (Parhumas/KPU Buleleng)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 62 kali