
KPU Buleleng Musnahkan Arsip Inaktif
Buleleng, kab-buleleng.kpu.go.id – Didampingi oleh Tim Arsiparis Pemerintah Daerah Provinsi Bali serta disaksikan oleh Tim dari KPU Provinsi Bali sebagai saksi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya. (23/05/2022)
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 706/TU.04.2-SD/03/2022 tentang persetujuan pemusnahan arsip, tim penilaian dan pemusnahan arsip KPU Kabupaten Buleleng memusnahkan sebanyak 319 berkas dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pencacah.
Tim Arsiparis Provinsi Bali Luh Terry Yuliandriana Seputra dalam sambutannya mengatakan, bahwa ada 7 tahapan pemusnahan yang dimulai dari Pembentukan Tim, Pengusulan arsip musnah, Daftar usul musnah, Verifikasi, Usulan Pemusnahan ke ANRI, Penetapan Keputusan oleh KPU yang kemudian dilanjutkkan dengan pemusnahan. Terry juga mengegaskan bahwa arsip yang dimusnahkan tidak sesuai dengan prosedur akan dikenakan sanksi hukum yang berat.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Nomor 263/TU.05.02/BA/5108/2022 tentang pemusnahan arsip KPU Kabupaten Buleleng oleh seluruh Tim Penilai dan Pemusnahan Arsip KPU Kabupaten Buleleng disaksikan oleh Tim dari KPU Provinsi Bali. . (gb.red/Foto KPU Buleleng/gb/hupmas)
DOKUMENTASI TERKAIT :