
Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berbasis De Jure
Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id – Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya menghadiri Rapat Koordinasi Tindaklanjut Pemutakhiran Data Hasil pemadanan DPB semester II Tahun 2021 KPU RI dengan data kependudukan, di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali (14/09/2022).
Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, yang dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam menindaklanjuti data padanan yang telah dikeluarkan KPU RI pada bulan September 2022, dapat dilakukan penyandingan data dengan menggunakan data padan. Hal terpenting adalah tidak ada keluarga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dan dalam satu keluarga harus ada dalam satu TPS.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Ibu Bety Epsilon Idrus melalui zoom meeting menyampaikan terima kasih kepada seluruh Operator SIDALIH yang sudah sangat berjasa dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Lebih lanjut ia mengatakan, proses pemutakhiran data dilakukan berbasis de jure, yaitu penduduk yanh sudah punya hak pilih, didaftarkan sesuai dengan alamat KTP-El yang tercantum pada SIAK. Lebih lanjut dijelaskan, untuk mengoptimalkan pemutakhiran data pemilih, sangat penting meninglatkan komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Adanya perbedaan data agar disikapi secara baik dan kerja berfokus pada tupoksi masing-masing.
Selain Ketua, Anggota dan Kepala Sub Bagian yang membidangi data pemilih serta Operator Sidalih dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali, pada rapat tersebut, KPU Provinsi Bali juga mengundang Kepala Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali. . (CB/Foto KPU Buleleng/hupmas)