Berita Terkini

14 PARPOL TELAH MENDAFTARKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN BULELENG PADA PEMILU 2019 KE KPU BULELENG

Sampai dengan pendaftaran ditutup pada  Selasa (17/7/2018) pukul 24.00, sejumlah 14 partai politik (parpol) telah mengajukan daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Periode 2019 – 2023 pada Pemilu Tahun 2019 ke KPU Kabupaten Buleleng.

Parpol tersebut yaitu Partai Nasdem, PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB, Berkarya, Perindo, PSI dan Partai Garuda.

Berikut adalah jumlah bakal calon masing-masing partai dengan jumlah kuota perempuan minimal 30%.

NO

NAMA PARPOL

JUMLAH BAKAL CALON

1.

PARTAI PERINDO

45

2.

PARTAI NASDEM

45

3.

PDI-PERJUANGAN

45

4.

PSI

41

5.

PARTAI DEMOKRAT

45

6.

PARTAI HANURA

45

7.

PARTAI GOLKAR

45

8.

PARTAI GERINDRA

45

9.

PKB

11

10.

GPARTAI GARUDA

28

11.

PBB

3

12.

PARTAI BERKARYA

43

13.

PAN

19

14.

PPP

12

15.

PKS

0

16.

PP INDONESIA

0

 

“Setelah ditunggu-tunggu sampai dengan pendaftaran ditutup, dua parpol memang tidak mengajukan daftar bakal calonnya pada Pemilu Tahun 2019 ke KPU Buleleng yaitu PKS dan PKPI,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Selasa (18/7/2019) di Kantor KPU Kabupaten Buleleng.

KPU Buleleng selanjutnya akan meneliti keabsahan dokumen syarat bakal calon yang telah diserahkan oleh parpol, apakah akan dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Apabila terdapat dokumen yang dinyatakan BMS, maka parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen dimaksud mulai tanggal 22 – 31 Juli 2018. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali