Berita Terkini

6 DESEMBER 2016 PUTUSAN GUGATAN SENGKETA PTTUN CALON PERSEORANGAN PILKADA BULELENG

Gugatan Paket SURYA terhadap KPU Kabupaten Buleleng berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. KPU Buleleng menghadiri persidangan tersebut sesuai surat panggilan Panitera Pengganti PT TUN Surabaya  tertanggal 16 Nopember 2016 dengan nomor : 5/G.PILKADA/2016/PT.TUN.SBY.

Dalam kasus ini bakal Pasangan Calon Dewa Nyoman Sukrawan – Gede Dharma Wijaya, SE. MM. M.Kes sebagai penggugat dan KPU Buleleng sebagai tergugat.

Sidang sengketa ini dijadwalkan selesai dalam waktu 15 hari semenjak gugatan didaftarkan, terhitung dari tanggal 21 Nopember hingga 6 Desember 2016.

Sidang pertama dilaksanakan Senin (21/11/2016) dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat. Sidang kedua dilaksanakan Rabu (23/11/2016) dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dari penggugat dan tergugat dan mendengarkan keretangan saksi dari penggugat.

Sidang ketiga dan keempat masih mendengarkan keterangan saksi kedua pihak. Pihak penggugat dan tergugat sama-sama menghadirkan 10 saksi.

“Pengambilan keputusan dijadwalkan pada tanggal 6 Desember 2016. Disitu akan kita ketahui gugatan Paket SURYA itu dikabulkan atau ditolak,” tegas Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana.(roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali