Berita Terkini

KPU Buleleng Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik yang Diselenggarakan KPU RI

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng turut serta dalam Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh KPU Republik Indonesia (KPU RI) pada Selasa (23/09/2025) secara daring. Kegiatan yang bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat dan Tera Indonesia Consulting ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan memperkuat pengelolaan informasi publik pasca Pemilu dan Pilkada. 

FGD dibuka oleh Anggota KPU RI, August Melaz, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tanggung jawab KPU sebagai badan publik. Ia juga mendorong setiap kritik yang diterima dijadikan semangat perbaikan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak hanya sekadar jargon. 

Sementara itu, Anggota KPU RI, Iffa Rosita bersama Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kawima, menyampaikan bahwa prinsip keterbukaan harus benar-benar diimplementasikan melalui PPID. Keduanya menekankan pentingnya pemahaman terhadap informasi yang harus dibuka dan dikecualikan, terutama bagi KPU Provinsi yang telah diberikan kewenangan dalam melakukan uji konsekuensi.  

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Anggota Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, selaku narasumber. Ia menyampaikan bahwa dinamika keterbukaan informasi publik yang dihadapi KPU menjadi alasan penting untuk memperdalam pemahaman terhadap PKPU Nomor 22 Tahun 2023. Dalam pemaparannya, ia menekankan setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu diperkuat dalam PKPU Nomor 22 Tahun 2023 yaitu penguatan kelembagaan PPID KPU, pelaksanaan uji konsekuensi, serta penguasaan dokumen yang wajib tersedia setiap saat. 

Pemaparan dilanjutkan oleh Abrain dari Tera Indonesia Consulting selaku narasumber kedua. ia menjelaskan secara rinci mengenai kategori informasi, mekanisme uji konsekuensi, serta menjelaskan lebih dalam terkait informasi terbuka, informasi yang dikecualikan, dan informasi terbuka dengan perlakuan khusus pada syarat pencalonan. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kunci utama pengelolaan PPID terletak pada kemampuan memilah secara tepat informasi yang wajib dibuka dan informasi yang wajib dikecualikan dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi. 

Sesi diskusi yang berlangsung interaktif antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan banyak pembelajaran, terutama terkait praktik keterbukaan informasi di lapangan dan tantangan yang dihadapi. KPU Buleleng berharap, melalui FGD ini kualitas layanan PPID khususnya di Kabupaten Buleleng dapat terus ditingkatkan, sehingga mampu mewujudkan KPU yang lebih transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan lebih baik. (Parhumas/ KPU Buleleng)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali