KPU BULELENG GELAR BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA DAN PROSEDUR PAW ANGGOTA DPRD
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Selasa (3/12/2025) pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesabangpol Kabupaten Buleleng, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana membuka kegiatan secara resmi dengan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh undangan yang telah hadir pada kegiatan ini. Lebih lanjut, Komang Dudhi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Bimtek ini dilatarbelakangi oleh telah terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik mekanisme Pergantian Antarwaktu anggota legislatif. Menurutnya, regulasi baru tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh partai politik agar pelaksanaan PAW nantinya dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa meskipun saat ini belum terdapat kondisi yang menuntut dilaksanakannya Pergantian Antarwaktu (PAW), namun seluruh pihak perlu memahami prosedur dan ketentuan terbaru secara menyeluruh agar ketika proses tersebut diperlukan, pelaksanaannya dapat berlangsung tepat, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sejumlah poin krusial yang diatur dalam PKPU yang baru diterbitkan tersebut, di antaranya ketentuan mengenai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu, penetapan calon PAW berdasarkan data jumlah penduduk, serta ketentuan bagi calon PAW yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selain itu, turut dibahas mengenai mekanisme klarifikasi calon PAW oleh KPU sebelum penetapan, sebagai bagian dari proses untuk memastikan keabsahan dan akuntabilitas dalam setiap tahapan PAW.
Melalui Bimtek ini, KPU Buleleng berharap seluruh undangan semakin memahami peraturan terkait PAW sehingga prosesnya dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan ketika diperlukan pada waktu tertentu. (Parhumas/ KPU Buleleng)
