RAKOR SINKRONISASI KEGIATAN DAN PERSIAPAN SIMULASI PENATAAN DAPIL DI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-BALI
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id- KPU Kabupaten Buleleng mengikuti Rakor Sinkronisasi Kegiatan dan Persiapan Simulasi Penataan Dapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali yang dilaksanakan oleh KPU provinsi Bali melalui zoom meeting, Kamis (12/2/2026).
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan, didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widyastini dan Kabag Hukum dan Teknis KPU Provinsi Bali dan dihadiri oleh Ketua, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubbag Hukum dan Teknis KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Dalam penyampaiannya, Luh Putu Sri Widyastini mengatakan bahwa penyusunan dan penetapan dapil diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang secara rinci membahas tata cara penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota legislatif.
Dasar hukum ini mengamanatkan bahwa dapil disusun atas dasar jumlah penduduk, keterpaduan wilayah, dan prinsip keadilan suara agar tercapai representasi yang proporsional dan demokratis. DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota masing-masing akan memperoleh 3-12 kursi per dapil.
Seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali diminta untuk bersiap-siap dalam penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di kabupaten/kota masing masing dengan mempedomani peraturan-perundanga-undangan yang berlaku serta mulai melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
Disamping membahas penataan dapil, pada rakor tersebut juga disampaikan rencana kegiatan Divisi Teknis KPU Provinsi Bali selama Tahun 2026 dimana ada 5 kegiatan secara garis besar yaitu pembahasan substansi teknis kepemiluan yang terdapat dalam Rancangan Revisi UU Pemilu, simulasi penataan Dapil, bedah buku hasil riset untuk memperkaya literasi penyelenggara, fasilitasi pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemutakhiran data parpol berkelanjutan. (Parhumas/KPU Buleleng)

