
AGENDA Ingatkan KPU Buleleng Fasilitasi Peyandang Disabilitas dalam Pilkada
Penyandang disabilitas membutuhkan fasilitas akses untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017. KPU Kabupaten Buleleng berjanji akan memberikan fasilitas tersebut untuk meningkatkan kualitas pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum telah membuat surat edaran Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyampaian Formulir Alat Bantu Periksa Pelaksanaan Pemilih Akses Bagi Pemilih Penyandang Disabilitas.
Dalam rangka hal tersebut, organisasi AGENDA (General Election Network for Disability Access) yang telah sering bekerjasama dengan KPU ini mengunjungi KPU Kabupaten Buleleng untuk memastikan agar dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017 sudah menggunakan alat bantu periksa ini.
Alat bantu yang dimaksud adalah semacam checklist yang berjumlah 6 lembar tentang apa yang harus disusun dan dilaksanakan oleh PPDP, KPPS, PPS, PPK dan juga KPU Kabupaten mulai dari sebelum pelaksanaan pemungutan suara sampai pendataan dan penyusunan daftar pemilih. Misalnya identifikasi penyandang disabilitas pada DPT, penentuan lokasi dan pembuatan TPS yang mempermudah penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya, perlengkapan dan pelayanan kepada penyadang disabilitas pada saat pemungutan suara, dan lai sebagainya.
“Hal ini akan sangat membantu memberikan akses atau kemudahan kepada kaum disabilitas pada saat pemilihan,” ucap Erni Andriani di dampingi dua rekannya Tolhas Damanik dan Muhamad Zaid di ruang Ketua KPU Buleleng, Senin (22/8/2016).
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana menyambut baik kedatangan Erni Andriani dan kawan-kawan, yang dipandang akan sangat bermanfaat bagi PPDP dan PPS pada saat melakukan pencocokan dan penelitian pemilih di lapangan.
“hal ini juga akan membantu KPU dalam prencanaan pembuatan TPS, sehingga bisa memetakan TPS yang membutuhkan alat bantu bagi pemilih disabilitas,” kata Gede Suardana.
Menurut Gede Suardana, organisasi kaum disabilitas khususnya di Buleleng sudah sangat solid dan aktif dalam memperjuangkan hak pilihnya.
“KPU Buleleng pernah melibatkan kaum disabilitas sebagai relawan demokrasi pada saat Pileg 2014,” tambah Gede Sutrawan, komisioner KPU divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM.
Dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Buleleng tahun 2017, penyandang disabilitas akan dilibatkan dalam pembuatan iklan layanan masyarakat dengan konten khusus penyandang disabilitas. (ike)