
Bakal Calon Perseorangan Penuhi Syarat Perbaikan Dukungan Minimal dan Sebaran
Setelah melaksanakan penghitungan jumlah perbaikan dukungan yang disetorkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng kemudian menetapkan hasil penghitungan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan I Gede Dharma Wijaya, SE.,MM.,M.Kes telah menyetorkan perbaikan dukungan syarat pencalonan perseorangan, pada Sabtu (1/10/2016).
Dokumen yang akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Buleleng adalah sebanyak 49.457 dukungan, untuk kemudian diteliti oleh Tim Verifikator sejak diserahkan pukul 13.20 hingga selesai diteliti pada Minggu (2/10/.2016) pukul 04.00 Wita.
Hasil verifikasi administrasi jumlah minimum dukungan perbaikan dan sebaran dukungan tersebut dituangkan kedalam Berita Acara Nomor 66/BA-KPU.Kab.Bll/X/2016.
Jumlah dukungan perbaikan yang terdapat dalam Hardcopy dan Softcopy Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak 49.892 dan tersebar di 9 Kecamatan di Kabupaten Buleleng, dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan.
Jumlah data dukung pada lampiran Formulir Model B.1-KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak 49.383, dinyatakan Memenuhi Syarat jumlah minimal dukungan perbaikan.
Setelah penetapan tersebut, KPU Kabupaten Buleleng akan melanjutkan proses verifikasi ke tahap selanjutnya yaitu Penelitian Administrasi dan analisis dukungan ganda, sampai dengan hari Minggu (9/10/2016). (las)