Berita Terkini

Batas Akhir Verifikasi Faktual, KPU Buleleng Layani Hingga Pukul 24.00 Wita

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Pada batas akhir verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Jumat (4/11/2022) KPU Buleleng melayani hingga pukul 24.00 wita.

Metode verifikasi yang dilakukan dihari terakhir ini adalah dengan mengumpulkan anggota yang akan diverifikasi atau melakukan panggilan video dan atau dengan mengirimkan video verifikasi yang dilakukan tim penghubung partai politik kepada KPU Buleleng.

Sebelumnya pada 31 Oktober 2022, KPU Buleleng telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait anggotanya yang tidak dapat ditemui oleh tim Verifikator KPU Buleleng agar dikumpulkan atau melakukan panggilan video untuk diverifikasi faktual. Hingga pukul 21.57 masih terdapat pengurus partai yang datang ke kantor KPU Kabupaten Buleleng untuk menyampaikan rekaman video hasil klarifikasi. Terhadap rekaman video tersebut, tim verifikator KPU Buleleng melakukan pengecekan dengan mencocokan nama, jenis kelamin, NIK dan nomor KTA yang bersangkutan dengan data di SIPOL.

Hingga pukul 24.00, verifikator telah menyelesaikan verifikasi faktual keanggotaan partai politik  Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 9 November 2022 akan diumumkan partai mana saja yang lolos verifikasi faktual dan yang masih harus diverifikasi faktual pada masa perbaikan hingga batas akhir diumumkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yaitu pada tanggal 14 Desember 2022. (Roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali