Berita Terkini

Bersiap Hadapi Pilkada 2018 KPU Bandung Barat Kunjungi KPU Kabupaten Buleleng

Menjelang mengikuti pilkada serentak putaran ketiga tahun 2018, KPU Kabupaten Bandung Barat melakukan studi banding ke KPU Kabupaten Buleleng.

Rombongan KPU Kabupaten Bandung Barat beserta Asisten Pemerintahan Setda Bandung Barat yang berjumlah dua puluh orang ini diterima Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng.

Menurut Ketua KPU Bandung Barat, Iing Nurdin, permasalahan yang dialami antar KPU Kabupaten/Kota cenderung sama. “Namun yang ingin kami pelajari lebih dalam adalah bagaimana cara pemecahannya, sehingga bisa kami pakai pembelajaran ketika menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2018 mendatang,” ucap Iing Nurdin, yang diterima di ruang rapat KPU Buleleng, Rabu (9/11/2016)

Permasalahan yang dimaksud diantaranya adalah terkait penganggaran, pencalonan, kampanye dan lain sebagainya yang berpotensi menimbulkan konflik.

Disamping itu juga terkait sosialisasi, apabila pasangan calon tunggal, mengingat dari hasil penelitian, calon tunggal akan menurunkan tingkat partisispasi pemilih.

Ini terjadi karena pasangan calon merasa aman tanpa ada saingan atau masyarakat yang enggan memilih, karena hanya ada satu pilihan pasangan calon.

“Apa metode sosialisasi yang tepat digunakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat apabila kemungkinan calon tunggal benar-benar terjadi di Buleleng, sehingga bisa kami pelajari sebagai bekal menghadapi Pilkada 2018,” kata Ai Wildani, Anggota KPU bandung Barat.

Menganggapi hal tersebut, KPU Buleleng menyatakan melakukan sosialisasi ke berbagai segmen masyarakat, diantaranya segmen pemilih pemula, diabilitas, marginal, dan kaum perempuan. “Metode sosialisasi yang digunakan diantaranya dengan tatap muka atau dialog.

Masyarakat diharapkan bisa menerima informasi pemilihan yang disampaikan dengan mudah,” Kata Gede Sutrawan, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM.

Terkait pengganggaran, KPU Buleleng menyatakan bahwa dalam penyusunan anggaran Pilkada Buleleng 2017 berdasarkan permendagri No. 44 dan No. 51 Tahun 2015.

Dibutuhkan koordinasi yang baik dan intensif antara KPU Buleleng dengan Pemkab Buleleng dalam proses penganggaran tersebut, sehingga kesepakatan yang dituangkan dalam NPHD dapat ditandatangani tepat waktu. (ike)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali