
Bersiap Mutakhirkan Data Pemilih, KPU Buleleng Gelar Bimtek Kepada PPK
Sesuai Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, saat ini telah dimulai proses penyusunan daftar pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng.
Penyusunan daftar pemilih dimaksud setelah mendapatkan daftar pemilih dari KPU RI melalui Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH).
“Data dari SIDALIH selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK, untuk dibagi ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan dan Data, Made Seriyasa, di Banyualit, Sabtu (20/8/2016).
Kelanjutan dari proses ini adalah pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Anggota KPU Provinsi Bali, Ni Kadek Wirati yang hadir sebagai narasumber mengatakan bahwa mekanisme pembentukan PPDP adalah PPS mengusulkan nama-nama yang akan dijadikan PPDP kepada KPU Kabupaten Buleleng untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buleleng menjadi PPDP.
“Proses pembentukan PPDP harus sudah selesai pada 5 September 2016, karena setelahnya PPDP langsung melakukan Coklit,” kata Ni Kadek Wirati didepan PPK se-Kabupaten Buleleng.
Terkait sosialisasi mengenai tahapan ini, Gede Sutrawan, Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi dan SDM yang juga hadir turut menyatakan bahwa KPU Buleleng telah melakukan upaya-upaya mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada Buleleng 2017 ini.
“Kami akan memasang spanduk dan baliho di desa dan kecamatan, untuk mengajak masyarakat aktif memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada Buleleng 2017 ini,” kata Gede Sutrawan.
Di bagian akhir dari Bimtek ini, anggota PPK diajarkan cara membagi pemilih ke dalam TPS-TPS oleh operator SIDALIH dari Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, tujuannya agar seluruh pemilih dipastikan masuk ke dalam TPS. (las)