Berita Terkini

Bimbingan Teknis Pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih Pemilu 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Bali Nomor 116 Tahun 2023, KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 kepada PPK se-Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (3/2/2023).

Pada rapat yang dibuka oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Bandem Samudra tersebut dipandu oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya. Dalam materinya, Cakra Budaya memaparkan secara garis besar program dan jadwal penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024.

Penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih maksimal 300 orang di setiap TPS. “Pendataan dilakukan secara de jure, yang artinya mendata pemilih baik itu menambah, mencoret atau memperbaiki elemen data pemilih harus sesuai dengan KTP el dan atau KK atau administrasi lainnya,” ungkap Cakra Budaya.

Dalam melakukan pendataan, Pantarlih wajib menggunakan buku kerja yang telah disediakan untuk mencatat aktifitas proses coklit sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk mencatat semua bentuk persoalan yang ditemukan kemudian mengkoordinasikannya dengan PPS.

Selain melakukan pendataan pemilih, Pantarlih juga wajib mensosialisasikan kepada semua pemilih di TPS nya untuk mengecek data diri di portal https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan mendokumentasikannya. Dalam hal hasil pengecekan via portal berbeda dengan hasil coklit agar disampaikan bahwa data sedang berproses dan melakukan pengecekan kembali mulai 22 Juni 2023. (ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 582 kali