
Bimtek KPPS, Ketua KPU Buleleng : Patuhi Kode Etik Sebagai Penyelenggara Pemilu
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Usai pelantikan yang dilakukan secara serentak pada Kamis, 25 Januari 2024, seluruh Petugas KPPS di Kabupaten Buleleng diberikan bimbingan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPK di wilayah masing-masing tersebut dijadwalkan dari tanggal 26 – 29 Januari 2024 yang di monitoring oleh tim dari KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provisni Bali.
Pada setiap kesempatan membuka acara, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana menyampaikan dalam sambutannya agar KPPS bekerja dengan baik, sungguh-sungguh sesuai arahan pimpinan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dudhi Udiyana juga menekankan agar KPPS patuh dengan kode etik sebagai penyelenggara pemilu diantaranya tertib, jujur, mandiri, adil dan profesional.
Masa kerja KPPS adalah 1 (satu) bulan terhitung sejak dilantik yang tugas utamanya adalah melaksanakan pemungutan sekaligus penghitungan suara di TPS. Setelah itu KPPS juga membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. (Ikke/Hupmas/KPU Buleleng)