Berita Terkini

CUPLIK SAMPEL ACAK SEDERHANA PARTAI GARUDA DIPEROLEH 167 SAMPEL

Pasca Putusan Bawaslu RI, Partai Garuda sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019. Untuk itu, KPU Kabupaten Buleleng melakukan cuplik sampel acak sederhana terhadap Partai Garuda.

“Setelah melalui proses perbaikan pasca putusan Bawaslu RI, maka KPU Buleleng akan melakukan cuplik sampel acak sederhana sebagai persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana sebelum pengambilan cuplik di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Sabtu (30/12/2017).

Proses pengambilan cuplik sama dengan pengambilan cuplik partai sebelumnya, dimana LO Partai Garuda diberikan 10 amplop yang berisikan angka 1 hingga 10 untuk diambil salah satu sebagai cuplik dengan disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buleleng.

Setelah pengambilan amplop, diperoleh angka 6 yang artinya dari 1.674 anggota Partai Garuda, diperoleh sampel sebanyak 167 dimulai dari nomor urut 6 dengan interval 10, yaitu nomor urut 6,16, 26, 36 dan seterusnya.

Selanjutnya, tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan akan dimulai dari tanggal 31 Desember 2017 hingga 12 januari 2018. Untuk itu disarankan agar pengurus Partai Garuda untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.  

“KPU Buleleng membuka ruang untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan intens agar proses verifikasi faktual berjalan dengan baik,” ungkap Gede Suardana sembari menutup acara. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali