DALAM UPAYA MENDAPATKAN DATA PEMILIH YANG VALID DAN AKURAT, MASYARAKAT DIDORONG UNTUK TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Maret Tahun 2021 terdapat potensi pemilih baru sejumlah 172 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 184 pemilih. Sehingga DPB periode Bulan Maret Tahun 2021menjadi 582.325, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 292.049 dan perempuan 290.276.
Demikian diungkapkan dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2021 yang digelar KPU Kabupaten Buleleng, Jumat (26/3/2021) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, dihadiri oleh seluruh Anggota dan Sekretaris KPU Buleleng dengan mengundang stake holder terkait beserta ketua partai politik di Kabupaten Buleleng.
“DPB Bulan Februari Tahun 2021 berjumlah 582.337, kemudian bulan ini terdapat penambahan potensi pemilih baru dari beberapa SMA/SMK sebanyak 172 pemilih dan pemilih tidak memenuhi syarat dari desa/kelurahan sebanyak 184 pemilih, sehingga DPB periode Bulan Maret 2021 menjadi 582.325 pemilih,” demikian Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya memaparkan pergerakan angka data pemilih beserta penyebabnya.
Selanjutnya, Cakra Budaya mempersilahkan bagi para undangan yang hadir untuk dapat memberikan masukan agar proses pemutakhiran data pemilih selanjutnya lebih maksimal, sehingga data pemilih menjadi lebih valid dan akurat.
Menanggapi hal itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Wayan Sudira mendorong pihak terkait utamanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng dan masyarakat untuk melakukan tertib administrasi kependudukan.
“Seperti misalnya terdapat potensi pemilih baru dari SMA/SMK di Buleleng, agar didorong untuk melengkapi dengan kepemilikan KTP-el, sebagai syarat utama menjadi pemilih. Pun sama halnya dengan pemilih TMS dari desa/kelurahan karena dinyatakan telah meninggal, agar didukung dengan bukti akta kematian, sehingga bisa dihapus dalam DPT,” kata Wayan Sudira.
Terkait hal tersebut, Disdukcapil Kabupaten Buleleng menyatakan pihaknya telah melakukan banyak upaya untuk mendorong masyarakat melakukan tertib administrasi kependudukan. “Salah satunya adalah, saat ini kami juga melakukan pelayanan secara online bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan seperti perbaikan KTP atau perbaikan administrasi lainnya melalui website https://buleleng.dukcapil.online/ Sepanjang syarat-syaratnya dilengkapi, kami akan langsung proses,” ungkap I Nyoman Arya Lanang SP.
Seluruh undangan yang hadir menyatakan dukungannya atas setiap upaya yang dilakukan baik oleh KPU Buleleng maupun stakeholder terkait dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, sehingga kelak pada pemilu/pemilihan selanjutnya akan memiliki data pemilih yang seakurat dan sevalid mungkin.
Rapat diakhiri dengan pembacaan Berita Acara Nomor 102/PL.01.2-BA/5108/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Maret Tahun 2021 dan Berita Acara Nomor 103/PL.01.2-BA/5108/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan I Tahun 2021 kemudian memberikan salinannya kepada undangan yang hadir. (adm)