Berita Terkini

Disaksikan Panwaslu Kabupaten Buleleng, KPU Kosongkan Kotak Suara Pasca Pilkada Buleleng 2017

Berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng Nomor. 49/PK.01-BA/5108/KPU-Kab/IX/2017 tentang Pembukaan Kotak Suara Pasca Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017,  KPU Kabupaten Buleleng mulai melakukan pembukaan kotak suara pasca Pilkada Buleleng 2017.

Kotak  suara yang akan dibuka adalah kotak hasil rekapitulasi, kotak daftar pemilih dan kotak hasil penghitungan suara yang ada di Kantor KPU Kabupaten Buleleng.  Sementara kotak surat suara hanya akan digeser antar ruang di gedung Eks Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng atau dipindahkan ke Kantor KPU Buleleng sebelum nantinya secara administrasi bisa dimusnahkan.

“Agenda pembukaan kotak suara hari ini sudah sesuai dengan hasil rapat koordinasi bersama Bawaslu Provinsi Bali dan Polres Buleleng yang dilaksanakan pada tanggal 7 September 2017,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng sebelum pembukaan kotak dilakukan, Senin (11/9/2017).

Sementara Panwaslu Kabupaten Buleleng menyampaikan agar KPU Buleleng bisa menjaga keutuhan dan keamanan dokumen yang dikeluarkan dari dalam kotak. “Setelah dikeluarkan dari dalam kotak, supaya KPU Buleleng bisa menjaga agar kondisi dan keamanan dokumen tetap terjaga dengan baik,” kata Ketut Aryani, Ketua Panwaslu Kabupaten Buleleng.

Seperti diketahui sebelumnya, pembukaan kotak suara pasca Pilkada Buleleng 2017 dilakukan dalam rangka pengambilan dokumen Form DPTb dan SDPT yang dipergunakan untuk pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai persiapan Pilgub Bali Tahun 2018.

Pada hari pertama pembukaan kotak suara baru sampai pada Kecamatan Buleleng disaksikan langsung oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng dengan mendapat pengawasan keamanan dari Polres Buleleng.  Untuk kecamatan lainnya akan dilanjutkan besok pagi mulai pukul 09.00 wita. (ike)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali