
DISKUSI PEMILU “IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 55/PUU-XVIII/2020”
Denpasar, kab-buleleng.kpu.go.id - Ketua dan Anggota serta Kasubbag Hukum & SDM KPU Kabupaten Buleleng mengikuti acara Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema "Implikasi Putusan MK No.55/PUU-XVIII/2020 Terhadap Pencalonan Partai Politik Pada Pemilihan Umum Tahun 2024” yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Bali secara daring, Selasa (12/04/2022).
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Dharmasanjaya saat membuka acara mewakili Ketua KPU Provinsi Bali menyampaikan harapannya agar diskusi ini mampu memberikan sumbangsih pikiran yang positif untuk persamaan persepsi antara Bawaslu dan KPU selaku penyelenggara pemilu. Disampaikan pula bahwa sesuai Undang-Undang Pemilu, tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi partai politik sudah akan dimulai 14 dan18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Tampil sebagai narasumber adalah Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dengan paparan mengenai proses alur kerja dari pendaftaran partai politik, verifikasi administrasi dan faktual sampai dengan penetapan partai politik peserta Pemilu.
Sementara Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia menyampaikan, meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan amar Putusan MK No.55 Tahun 2020, Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang akan muncul dalam implementasi yang akan terjadi di lapangan. Kemudian Rudia memaparkan beberapa contoh kejadian dalam tahap verifikasi partai politik pada pemilu-pemilu sebelumnya yang berpotensi menimbulkan permasalahan.
Acara yang diikuti oleh Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali tersebut diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/ikke/hupmas)