Berita Terkini

DIVISI HUKUM DAN PENGAWASAN KPU BULELENG GELAR RAPAT EVALUASI DAN SOSIALISASI PELAKSANAAN SPIP DI LINGKUNGAN KPU BULELENG

Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Evaluasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Lingkungan KPU Buleleng, Senin (5/4/2021) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Jl. Ahmad Yani Nomor 95 Singaraja.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Diikuti oleh seluruh Anggota, Sekretaris dan Kasubag serta seluruh staf sekretariat.

“Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pasal 22 ayat (2) huruf f yang menerangkan bahwa tugas divisi hukum dan pengawasan adalah mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan pebijakan pengawasan dan pengendalian internal,” ungkap Made Sumertana, Anggota KPU Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan.

Definisi SPIP sendiri adalah merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sebagai aplikasinya adalah dengan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP dan kartu kendali serta dokumen pendukungnya kepada KPU Provinsi Bali sebagai koordinator wilayah yang dilakukan secara berkala setiap bulan, per triwulan dan per tahun,” lanjut Sumertana.

Kartu Kendali merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh Unit Kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), Perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Diakhir acara, Sekretaris KPU Buleleng, Ni Wayan Purnamawati menegaskan bahwa muara dari pelaksanaan SPIP adalah untuk mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat undang-undang. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali