DIVISI HUKUM KPU BULELENG HADIRI RAPAT PARIPURNA DPRD BULELENG SECARA DARING
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng, Made Sumertana, menghadiri undangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang diselenggarakan secara daring pada hari Selasa, (27/4/2021), terkait dengan Penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Bupati Buleleng Tahun 2020.
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH dengan dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD, Forkompimda Kabupaten Buleleng, Kepala SPN, Komandan Secata Rindam Singaraja, Komandan Batalyon Rider Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, Staff Ahli Bupati, Tim Ahli DPRD, Camat se-Kabupaten Buleleng, Direktur BUMD, Pimpinan Parpol dan Wartawan.
Diawali dengan penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng atas LKPJ Akhir Tahun Bupati Buleleng tahun 2020. Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan diantaranya terkait dengan pengelolaan APBD, penurunan PAD karena Covid 19 sehingga perlu adanya perubahan regulasi yang dirasa tidak perlu, penyelenggaraan urusan Pemda dan upaya penyelesaiannya, tindak lanjut kedepan agar data kualitatif dan data kuantitatif sinkron.
Disamping itu pengawasan internal perlu ditingkatkan karena masih ada realisasi kegiatan yang belum optimal, segera mengevaluasi dan memvalidasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Catatan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Buleleng yaitu LKPJ perlu disempurnakan. (eki)