
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buleleng Paparkan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Kabupaten Buleleng
Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan hadiri undangan rapat dari Bawaslu Kabupaten Buleleng terkait Evaluasi Pengawasan, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024 di ruang rapat Kantor Bawaslu Buleleng, Senin (13/3/2023)
Pada rapat yang juga dihadiri oleh Ketua Panwascam se-Kabupaten Buleleng tersebut, Gede Sutrawan memaparkan bahwa terkait Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng sudah diputuskan oleh KPU RI melalui proses Rapat Dengar Pendapat dengan DPR, sehingga dikeluarkanya Peraturan KPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa berdasarkan Peraturan KPU tersebut di Buleleng ditetapkanlah 9 (sembilan) Dapil di sembilan kecamatan. Dapil Buleleng 1 (Kecamatan Buleleng) dengan alokasi 8 kursi, Buleleng 2 (Kecamatan Sawan) dengan alokasi 5 kursi, Buleleng 3 (Kecamatan Kubutambahan) dengan alokasi 4 kursi, Buleleng 4 (Kecamatan Tejakula) dengan alokasi 4 kursi, Buleleng 5 (Kecamatan Gerokgak) dengan alokasi 6 kursi, Buleleng 6 (Kecamatan Seririt) dengan alokasi 5 kursi, Buleleng 7 (Kecamatan Busungbiu) dengan alokasi 3 kursi, Buleleng 8 (Kecamatan Banjar) dengan alokasi 5 kursi dan Buleleng 9 (Kecamatan Sukasada) dengan alokasi 5 kursi.
Komposisi Dapil berbeda dengan Pemilu Tahun 2019, salah satunya disebabkan karena terjadinya perubahan penduduk. Penyusunan dapil dilakukan berdasarkan 7 prinsip yang ditetapkan dan harus terpenuhi. Terkait pertanyaan berapa maksimal partai politik dapat mencalonkan caleg, disampaikan bahwa setiap parpol dapat mencalonkan calon legislatif di Kabupaten Buleleng maksimal sejumlah alokasi kursi yang tersedia yaitu sebanyak 45 setiap partai. Jika ada saat ini ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024 maka akan ada 810 calon. “Dengan adanya 9 Dapil yang tersebar di 9 Kecamatan, maka dapat dipastikan masing-masing kecamatan akan memiliki perwakilan di parlemen,” tutup Sutrawan. (Roe/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)