Berita Terkini

DPT PILGUB BALI 2018 DI KABUPATEN BULELENG DITETAPKAN SEJUMLAH 555.555 PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sejumlah 555.555 pemilih yang tersebar dalam 1.088 TPS di 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng.

Hal ini dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng Nomor 46/PL.03.1/BA/5108/KPU-Kab/IV/2018 dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.

Berikut Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Buleleng pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 sesuai dengan formulir A.3.3-KWK.

NO.

KECAMATAN

Jumlah Desa / Kelurahan

Jumlah TPS

Jumlah Pemilih

 
 

1

BANJAR

17

124

61,147

 

2

BULELENG

29

194

104,503

 

3

BUSUNGBIU

15

73

38,759

 

4

GEROKGAK

14

124

65,119

 

5

KUBUTAMBAHAN

13

110

48,519

 

6

SAWAN

14

113

59,628

 

7

SERIRIT

21

110

65,764

 

8

SUKASADA

15

126

59,978

 

9

TEJAKULA

10

114

52,138

 

 

TOTAL

148

1,088

555,555

 

 

“Terdapat 561 pemilih yang tidak tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng karena tidak memiliki KTP-El dan tidak memiliki NIK, sehingga sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, pemilih tersebut  dicoret dari DPT,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Made Seriyasa dalam rapat tersebut, Kamis (19/4/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.

Rapat dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Buleleng, Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 Nomor Urut 1 & 2, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng. (adm)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali