
ETIK ADALAH SOP DALAM SETIAP TINDAKAN PENYELENGGARA PEMILU
Menjadikan kode etik penyelenggara sebagai SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam setiap tindakan, prilaku, serta setiap pengambilan keputusan bagi seluruh penyelenggara pemilu merupakan hal yang wajib dilakukan, hal ni akan membantu mencegah terjadinya sengketa pemilu. Demikian disampaikan oleh Ngakan Made Giriyasa anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali saat menjadi narasumber pada acara yang diselenggrakan KPU Kabupaten Buleleng dengan tema ”Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara untuk Mencegah Sengketa Pemilu Tahun 2024” pada Selasa 20 Desember 2022 di Berutz Bar & Resto.
Sosialisasi dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariatan KPU Kabupaten Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng. Narasumber juga mengangkat isu-isu yang berkembang saat ini. Mulai dari permasalahan verifikasi faktual partai politik yang sangat menuntut profesionalitas dan integritas penyelenggara, sehingga dapat mencegah adanya sengketa baik antar penyelenggara maupun degan peserta pemilu.
Narasumber kelahiran Tabanan ini menyampaikan materi dengan santai dan menyertakan informasi yang terupdate sehingga dapat memancing banyak penanya dari kalangan pemerhati Kepemiluan maupun dari media yang menuntut bagaimana dalam lingkup kabupaten Buleleng, KPU dapat menyelenggarakan pemilu dengan aman dan tertib di Buleleng. Dalam beberapa kesempatan juga disampaikan hal-hal lucu yang disambut ketawa peserta sosialisasi.
Ngakan Made Giriyasa menekankan bahwa kekuasaan itu sangat menggoda karenanya penyelenggra pemilu mesti selalu waspada dan berhati-hati menghadapi godaan ini. Setiap putusan yang diambil tentu menimbulkan kepuasan dan ketidak puasan, jadi tugas KPU Kabupaten adalah bagaimana mengurangi kekecewaan yang dialami peserta pemilu dengan melaksankan secara sungguh-sunguh kode etik penyelenggra Pemilu.
Narasumber juga menyarankan agar KPU secara berkala mempertemukan pimpinan partai politik untuk membina rasa keakraban yang pada akhirnya dapat mengurai segala persoalan yang muncul dari setiap tahapan Pemilu. Ini salah satu resep untuk menghindari adanya saling curiga antara peserta pemilu dengan penyelenggara.
Sebagai pembicara tunggal Giriyasa menyadari bahwa banyak orang pintar tahu tentang hukum, tetapi tidak jarang juga berurusan dengan hukum, karena tergoda dengan kekuasaan yang besar sehingga kurang terkontrol dalam berprilaku. Menurut Giriyasa, bukan persoalan cerdas tetapi perlu ada pembentukan karakter dan idealisme dalam menjalankan tugas kenegaraan yang membawa bangsa dan negara kearah yang lebih baik.