Berita Terkini

EVALUASI MEKANISME PENCALONAN DAN PENGGUNAAN SILON PADA PILKADA TAHUN 2020

Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan menghadiri acara Rapat Evaluasi Mekanisme Pencalonan dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar oleh KPU RI secara daring, Rabu (22/12/2021).

Acara dibuka oleh Ketua KPU RI, Ilham Saputra.

Dalam sambutanya Ilham Saputra menyampaikan bahwa banyak hal yang perlu dievaluasi dalam pelaksanaan Tahapan Pencalonan pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Ini merupakan sejarah pertama pemilihan digelar dalam pandemi Covid-19 dimana ada penundaan tahapan pencalonan karena salah satu pasangan calon terinfeksi Covid-19, sehingga tahapan tidak berjalan serentak. Terlebih lagi adanya pergantian salah satu pasangan calon karena meninggal dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Disamping itu cukup banyak daerah dengan pasangan tunggal yang kebanyakan adalah calon petahana. Disisi lain bermunculan calon perseorangan lebih dari satu di beberapa daerah.

Anggota KPU RI Divisi Teknis, Evi Novida Ginting dalam materinya menyampaikan bahwa syarat calon dan syarat pencalonan serta perubahan syarat calon dari Pilkada 2018 dengan Pilkada 2020 sudah sesuai putusan MA. Untuk itu dilakukan evaluasi berdasarkan permasalahan yang ada termasuk syarat tes PCR dua minggu sebelum pendaftaran, penyederhanaan formulir pencalonan dan mengurangi jumlah rangkap dokumen oleh calon perseorangan dengan pemanfaatan SILON secara maksimal

Hal lain yang perlu diatur terkait calon yang pemakai narkoba karena alasan kesehatan dalam proses rehabilitasi narkotika masih bisa diberikan kesempatan sebagai sesuai keputusan MK.

“Oleh karena itu perlu adanya dokumen - dokumen yang perlu dilengkapi dan menjadi tantangan tersendiri bagi KPU dalam melakukan verifikasi kedepanya dan diperlukan regulasi yang melibatkan BNN sehingga tidak membatasi hak seseorang untuk mencalonkan diri,” jelasnya.

Selanjutnya dalam sesi diskusi banyak permasalahan yang muncul dalam pencalonan mulai dari perbedaan nama pengurus partai dalam SK dengan nama di dokumen lainya. Serta adanya vitur pergantian calon pada SILON yang tidak aktif. Sehingga SILON dipandang penghambat dalam pencalonan karena tidak fleksibel dalam perubahan dilapangan. Disisi lain pemahaman regulasi yang belum sinkron menimbulkan laporan ke DKPP. (roe)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali