FASILITASI KAMPANYE PEMILU 2019, KPU BULELENG SIAPKAN RIBUAN LOKASI PEMASANGAN APK
Pada masa kampanye Pemilu 2019, KPU Buleleng siapkan 1.273 lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Partai Politik Peserta Pemilu 2019 serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 668 lokasi APK untuk calon DPD Bali, dan 9 lokasi untuk rapat umum yang tersebar di 148 desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng.
“Peserta Pemilu Tahun 2019 baik itu Partai Politik, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Tim Kampanye Calon Anggota DPD wajib memasang APK sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Buleleng berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemkab Buleleng,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan pada saat penyerahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 175/HK.03.1-Kpt/5108/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Praga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, Sabtu (22/9/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng
Gede Sutrawan juga menegaskan bahwa KPU Buleleng memfasilitasi pencetakan APK untuk masing-masing Parpol Peserta Pemilu 2019 sejumlah 10 buah baliho dengan ukuran 3 x 4 meter dan 16 buah sepanduk dengan ukuran 1 x 4 meter.
Dalam kesempatan tersebut juga disepakati bahwa setiap partai politik berhak menambahkan 5 buah baliho berukuran maksimal 4 x 7 meter dan 10 spanduk berukuran maksimal 1.5 x 7 meter di tiap desa yang dipasang sesuai lokasi yang telah ditetapkan KPU Buleleng.
Selanjutnya, pemasangan, pemeliharaan dan penurunan APK menjadi tanggung jawab Parpol, Tim Kampanye Pasangan Calon serta Tim Kampanye Calon Anggota DPD.
Penyerahan SK KPU Buleleng tersebut disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, serta Ketua Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 (roe)