
GEMA TRI HITA KARANA SEBAGAI PENDEKATAN HUKUM PADA WORKSHOP PENYUSUNAN KURIKULUM PRODI PASCASARJANA HUKUM UNDIKSHA
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Hari ini, Senin 26 Mei 2025, KPU Kabupaten Buleleng, diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata menghadiri Workshop Penyusunan Kurikulum yang diselenggarakan Program Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Giat dengan format Focus Grup Discussion (FHD) tersebut, menghadirkan narasumber pemantik dari Universitas Brawijaya Malang, Dr. Alfons Zakaria, S.H., LL.M. Adapun giat tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan kurikulum Program Studi Ilmu Hukum yang merupakan program magister baru di Universitas Ganesha dan juga sebagai ajang promosi penerimaan Mahasiswa Baru Pascasarjana. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Koorprodi S2 Hukum Undiksha, Ratna Artha Windari.
Hal yang menarik dalam FGD ini adalah diadopsinya Konsep Tri Hita Karana sebagai pendekatan dalam memahami hukum. Sehingga kajian-kajian dan lulusan Prodi ini kedepannya akan memiliki kekhasan tersendiri. Ini mungkin akan sepadan dengan beberapa perguruan tinggi, ambil misalnya Fakultas Hukum Universitas Pajajaran pada masa lalu terkenal bermazhab hukum pembangunan gagasan Prof. Mochtar Kusumaatmaja. Juga Universitas Diponegoro, dikenal dengan mazhap hukum progresif gagasan Prof. Satjipto Rahardjo.
Melalui kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ida Bagus Nyoman Dedy Andiwinata atau yang akrab dipanggih Gus Dedi, menyampaikan beberapa prasaran terkait struktur kurikulum yang menjadi rancangan dari Tim perancang Program Studi Hukum Pascasarjana Undiksa. Beberapa poin yang menjadi masukan selaku stakeholder dan sebagai sasaran pengguna, antara lain: pertama, terkait nomenklatur konsentrasi hukum. Kedua, terkait Penegasan materi yang berkaitan dengan kelembagaan KPU, sebagai lembaga Independen. Ketiga, terkait metode penelitian hukum.
Terkait nomenklatur konsentrasi hukum, Gus Dedy menyampaikan bahwa perlu dilakukan pemberian nomenklatur yang bisa mewadahi mata kuliah yang nantinya bernaung dalam konsentrasi Pemerintahan. "Pada konsentrasi pemerintahan, sebenarnya mengarah ke hukum administrasi, dengan demikian, turunannya seperti hukum perijinan, hukum dan kebijakam publik. Jika Konsentrasi Pemerintahan dipakai dalam nomenklatur, itu berarti Hukum Konstitusi menjadi tidak sesuai, karena hukum konstitusi masuk dalam kajian Hukum Tata Negara, bukan Administrasi. Saran saya, agar mampu menampung dua bidang hukum dalam satu konsentrasi, saran saya menggunalan nomenklatur Konsentrasi Hukum Kenegaraan, bukan Hukum Pemerintaham", saran Gus Dedi.
Selain itu, terkait matakuliah yang berkaitan dengan KPU, gus dedi lebih menekankan ke kelembagaan dan kemampuan teknis perancangan perundang-undangan. "Di instansi kami, KPU, konsep konsep yang penting yang diperlukan terutama terkait teknis perancangan perundang-undangan, khususnya kemampuan berbahasa hukum ketika menyusun keputusan-keputusan lembaga. Selain itu pemahaman tentang kelembagaan KPU sebagai lembaga negara independen. Ini masih sangat jarang menjadi perhatian, sehingga belum umum dibahas dalam kajian-kajian hukum".
Terakhir, Gus Dedi secara terpisah menyampaikan perlunya memperhatikan metode penelitian yang diajarkan kepada mahasiswa dalam penulisan karya ilmiah, baik Tesis maupun Jurnal. "Penerbit dan pembaca dalam lingkup global, sangat tertarik dengan kajian hukum berbasis kultural. Sehingga dengan dasar Tri Hita Karana yang menjadi bagian kultural Bali dipakai sebagai pikiran dasar dalam penelitian hukum, ini menjadi novelity dalam kajian hukum."
Namun untuk mendukung masuknya Tri Hita Karana tersebut, Gus Dedi berharap dalan digunakannya metode yang diterima secara global. Karena akan memudahkkan menyamakan persepsi peneliti dalam konstekbpenelitian hukum. "jika bisa dijadikan masukan, saya berharap metode penilitian yang dikembangkan nanti adalah metode penelitian dokrinal dan metode non doktrinal, bukan normatif dan empiris agar fleksibel. Karena mengukuhkan persepktif Tri Hita Karana itu sendiri, yang menjadi identitas khas Undiksha yang membutuhkan fleksibilitas dalam memahami model penelitian, khususnya yang melibatkan konsep-konsep di luar hukum atau interdisipliner"., pungkas Gus dedi. (Parhumas/KPU Buleleng)