Berita Terkini

Hari ini KPU Buleleng Umumkan Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon

Setelah menetapan hanya satu pasangan calon yang memenuhi syarat dalam Pemilian Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, pada Tahapan Penetapan Pasangan Calon kemarin (24/10/2016), KPU Kabupaten Buleleng umumkan perpanjangan pendaftaran pasangan calon. (SK Tahapan unduh disini)

Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Dengan Satu Pasangan Calon, PeraturanKPU Nomor9 Tahun2016TentangPencalonanPemilihanGubernurdanWakilGubernur, BupatidanWakilBupati,dan/atauWalikotadanWakilWalikota.

Selanjutnya KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, dan Keputusan Nomor 127 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Kabupaten Buleleng Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.

Adapun yang menjadi persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon masih tetap sama sesuai Keputusan KPU  Kabupaten  Buleleng  Nomor 55/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN2016 Tentang Penetapan Persyaratan PencalonanPartai Politik/Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 (unduh disini).

Pendaftaran dilakukan langsung oleh Bakal Pasangan Calon ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng mulai tanggal 28 s/d 29 Oktober 2016, pada pukul 08.00-16.00 WITA dan tanggal 30 Oktober 2016, pada pukul 08.00-24.00 WITA. (las)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali