
Hingga Hari Ke-11, Baru Tiga Partai Politik Melakukan Pengajuan Bakal Calon
Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Pada hari kesebelas pengajuan daftar bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Buleleng menerima pengajuan bakal calon dari 3 (tiga) partai politik, yakni Partai PDI-Perjuangan, Partai Nasdem dan PKS, Kamis (11/5/2023).
Proses penerimaan pendaftaran dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Buleleng oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama Anggota dan Admin serta Operator SILON.
Dari PDI-Perjuangan yang melakukan pendaftaran adalah Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng Putu Agus Suradnyana bersama Sekretaris Gede Supriatna, beserta LO dan Admin SILON. Dengan diiringi gambelan bleganjur, rombongan PDI-Perjuangan datang melakukan registrasi pada PKl. 08.38. Kemudian Partai Nasdem melakukan pendaftaran pada PKl. 12.35 yang dilakukan oleh Ketua DPD Buleleng I Made Suparjo dan Sekretaris Made Jayadi Asmara serta LO dan Admin SILON juga diiringi gambelan bleganjur. Sementara Partai PKS melakukan pendaftaran pada PKl. 14.41 Wita dilakukan oleh Ketua DPD Partai PKS Kabupaten Buleleng Muhammad Muslim beserta LO dan Admin SILON-nya.
Setelah melakukan pemeriksaan berkas baik hardcopy maupun softfile pada Aplikasi SILON, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan menerima pengajuan bakal calon dari ketiga partai tersebut, yang ditandai dengan pemberian Berita Acara Penerimaan Pengajuan Bakal Calon dan tanda penerimaan dokumen.
Dengan pengajuan bakal calon tiga partai politik dari total 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, maka masih ada 15 partai politik lagi yang belum melakukan pengajuan bakal calon hingga batas akhir pengajuan yang ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Mei 2023 PK. 23.59 Wita. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)