.jpg)
Interaktif di Radio, KPU Buleleng Tegaskan Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan
Semakin dekatnya tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum Buleleng gencar melakukan sosialisasi baik melalui media massa maupun media elektronik. Salah satunya dengan interaktf di radio Guntur FM Singaraja, pada Jumat (5/8/2016).
Dalam Interaktif yang dipandu oleh Ketut Wiratmaja tersebut, hadir sebagai narasumber Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Buleleng Gede Sutrawan.
Gede Sutrawan menegaskan bahwa syarat minimal dukungan calon perseorangan adalah sebesar 40.283 dan jadwal penerimaan di KPU Buleleng dari tanggal 6 s/d 10 Agustus 2016 dengan Aplikasi SILON. Syarat dukungan tersebut akan diverifikasi faktual dari tanggal 24 Agustus s/d 6 September 2016 oleh PPS.
Disampaikan bahwa dalam verifikasi faktual tersebut KPU Kabupaten Buleleng dan KPU Provinsi Bali akan melakukan supervisi. Dan tetap akan berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon perseorangan dan Panitia pengawas Pemilihan tingkat kecamatan. Hal ini untuk memastikan bahwa PPS melakukan verifikasi faktual sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU.
Di sisi lain KPU Buleleng mengingatkan seluruh penyelenggara dari tingkat KPU sampai PPS untuk bekerja secara jujur dan adil. Serta mengajak masyarakat Buleleng memilih secara berkualitas.
“Kenali pasangan calon yang hendak dipilih, ketahui visi, misi serta rekam jejaknya karena ‘nasib’ Buleleng 5 Tahun kedepan ada di tangan pemimpin pilihan kita,” tutpnya di akhir acara. (Roe)