
Jelang Hari Terakhir, Empat Partai Politik Melakukan Pengajuan Bakal Calon
Singaraja, Kab-buleleng.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng hari ini, Sabtu (13/5/2023) menerima empat partai politik yang melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024. Empat partai politik tersebut adalah Partai PKB, PAN, Demokrat dan PBB.
Diawali oleh Partai PKB yang melakukan registrasi pada Pkl. 13.59, Partai PAN Pkl. 15.05, Demokrat Pkl. 15.22, terakhir PBB Pkl. 15.45 Wita. Diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana beserta seluruh Anggota, pimpinan partai politik tersebut menyatakan maksud kehadirannya yakni untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dan menyerahkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Setelah Admin dan Operator SILON KPU Kabupaten Buleleng melakukan pemeriksaan berkas baik yang diserahkan langsung maupun softfile pada Aplikasi SILON, KPU Kabupaten Buleleng menyatakan menerima pengajuan keempat partai politik tersebut dan membuatkan berita acara serta memberikan tanda penerimaan dokumen.
Hingga saat ini, tercatat 8 (delapan) partai politik telah melakukan pengajuan bakal calon. Sisanya sebanyak 10 dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, masih berkesempatan mengajukan bakal calon hingga besok, Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 23.59 Wita. (Ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/Hupmas)