Berita Terkini

Kepala Biro Teknis KPU RI Kunjungi KPU Buleleng Terkait Arahan Teknis Pencalonan

Diperkirakan akan terdapat banyak perubahan dari sisi mekanisme pencalonan baik pencalonan perseorangan maupun calon dari partai politik dalam draf Perubahan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada).

Kepala Biro (Kabiro) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Cahya Wardana menyampaikan bahwa bercermin dari pengalaman Pilkada Tahun 2015, terdapat banyak potensi sengketa dalam pelaksanaan tahapan pencalonan.

“Dalam hal penentuan syarat dukungan, pelaksanaan verifikasi administrasi dan pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan, semuanya ini perlu ada penyamaan persepsi untuk menghindari potensi sengketa dalam pelaksanaannya,” jelas Sigit Cahya Wardana, di Ruang Rapat KPU Buleleng, Senin (20/6/2016).

KPU Buleleng diminta berhati-hati dalam memaknai dan melaksanakan setiap ketentuan terkait pencalonan.

“Mohon agar hati-hati dalam memaknai, jika ada yang belum jelas agar melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi Bali atau KPU RI,” Pesan Kabiro Teknis.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyambut baik adanya arahan Kabiro Taknis dan Hupmas KPU RI dan menyatakan akan selaku melaksanakan koordinasi terkait hal-hal tekinis pencalonan.

“Terima kasih atas arahan Kabiro, akan kami jadikan acuan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Pilkada Buleleng Tahun 2017,” kata Suardana

Hadir dalam kesempatan ini rombongan KPU Kabupaten Gianyar yang di pimpin oleh Anggota Komisioner Ngakan Nyoman Oka Sudaryana beserta rombongan untuk melakukan koordinasi terkait persiapan Pilkada Gianyar Tahun 2018. (tj)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali