
Keterlibatan UPP Kecamatan Penting dalam Penyediaan Personil Panitia Adhoc Pemilu
Dalam kegiatan sosialisasi rekrutmen panitia adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng selalu mengundang pihak Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan.
Hal ini dimaksudkan untuk meminta keterlibatan tenaga pendidik atau guru untuk turut berpartisipasi menjadi penyelenggara adhoc baik di tingkat kecamatan, desa hingga di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelumnya Kepala UPP Kecamatan Sukasada I Nyoman Sutama mempertanyakan bagaimana peranserta yang diperlukan bagi UPP untuk turut mensukseskan pelaksanaan Pilkada Buleleng Tahun 2017.
“Terlebih adanya ketentuan tidak boleh menjadi panitia adhoc lebih dari dua periode, partisipasi para guru dengan intelektualitasnya penting untuk regenerasi panitia adhoc,” ungkap Anggota KPU Kabupaten Buleleng Luh Putu Sri Widyastini, di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Sukasada, Rabu (13/4/2016).
Seperti diamanatkan dalam peraturan, KPU diperbolehkan melakukan kerjasama dengan lembaga professional seperti guru, pramuka dan lembaga lainnya untuk menjadi panitia adhoc pemilu.
Sebelum mengakhiri acara sosialisasi, KPU Buleleng mendapatkan pesan agar turut memperhatikan keterlibatan Perbekel/Lurah dalam proses pembentukan panitia adhoc, mengingat bentuk tanggung jawab yang dimiliki mereka.
KPU Buleleng berjanji menyampaikan keinginan para Perbekel/Lurah kepada pemerintah daerah saat pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membahas anggaran. Karena diungkapkan bahwa pos-pos anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sudah ditentukan oleh peraturan perundangan yang ada. (las)