
Komisi Informasi Provinsi Bali Kunjungi PPID KPU Buleleng
Menjelang Pilkada Buleleng 2017, Komisi Informasi Provinsi Bali mengunjungi KPU Kabupaten Buleleng guna memastikan sejauh mana keterbukaan informasi sudah dijalankan, terkait pelayanan informasi publik bagi masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi kepada masyarakat umum. KPU Kabupaten Buleleng pun telah memiliki website resmi untuk menyediakan informasi kepada publik, yaitu Pejabat Penyedia Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Kami hanya inin memastikan apakah PPID KPU Buleleng sudah berjalan dengan baik atau tidak. Karena ini menyangkut transparansi informasi,” ungkap Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, di Kantor KPU Buleleng, Jumat (17/6/2017).
Dalam kunjungannya, Agus Astapa didampingi dua anggota KI lainnya yaitu I.G.A.G.A Widiana Kepakisan, S.Sn dan I Gusti Ngurah Wirajasa, SE. Mereka diterima oleh Ketua KPU Buleleng Gede Suardana dan Anggota KPU Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, I Made Seriyasa serta Kasubag Hupmas dan Teknis KPU Buleleng selaku PPID.
Sebelumnya Agus Astapa menyampaikan bahwa harus ada klasifikasi informasi terlebih dahulu, mana yang merupakan informasi publik dan mana yang harus dirahasiakan. Informasi yang merupakan rahasia negara harus disertai dalil – dalil hukum yang jelas.
“Atas dasar klasifikasi informasi tersebut dapat ditentukan mana yang merupakan informasi publik dan mana yang bukan, sehingga jangan sampai nantinya ada sengketa informasi di KPU Buleleng, terutama dalam pelaksanaan Pilkada 2017 mendatang,” tambahnya.
PPID KPU Buleleng juga harus memberikan salinan informasi yang telah diberikan kepada masyarakat kepada KI Provinsi Bali.
Anggota KI lainnya, Widiana Kepakisan dan Ngurah Wirajasa menyatakan hal senada, bahwa ini merupakan langkah antisipatif dan kedepannya KI dan KPU diharapkan bisa bersinergi, sehingga semua bisa terlaksana dengan baik supaya tidak terjadi sengketa informasi di kemudian hari.
Sementara itu, KPU Buleleng menanggapi positif maksud KI tersebut. KPU menyatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Mengenai klasifikasi informasi, Suardana menyatakan sudah dilakukan.
“Sesuai SK KPU Nomor 169/KPU/2015, bahwa informasi yang dikecualikan di lingkungan KPU adalah B1 KWK Perseorangan yang berisi informasi dukungan seseorang terhadap suatu pasangan calon perseorangan,” jelas Gede Suardana.
Sebagai Divisi Humas, I Made Seriyasa menyampaikan bahwa KPU Buleleng telah mengupayakan kelengkapan minimal yang disyaratkan untuk pembentukan PPID, seperti Ruang Pelayanan Informasi Publik, website PPID dan Buku Register Permohonan Informasi Publik.
Diakhir kunjungannya, tim KI Provinsi Bali diajak masuk ke dalam Ruang Pelayanan Publik dan menilai langsung keberadaannya.
“Yang dapat saya nilai di sini, keberadaan Ruang Pelayanan Informasi Publik sudah cukup memadai dan kelengkapannya berupa jadwal pelayanan serta alur permohonan informasi publik,” ungkap I Gede Agus Astapa. (ike)