Berita Terkini

KOORDINASIKAN DAK2 GUNA PENYUSUNAN DAPIL PEMILU 2024

Untuk persiapan penyusunan daerah pemilihan (Dapil) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang, KPU Kabupaten/Kota diharapkan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna memperoleh Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).

Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan pada saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Dapil Persiapan Pemilu 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Bali secara daring, Kamis (27/11/2022).

Rakor tersebut dipandu oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, di hadiri oleh Anggota Divisi Teknis beserta Kasubag Teknis dari KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Sri Widyaastini menyampaikan tentang bagaimana alur penyusunan Dapil berdasarkan Undang – Undang 7 tahun 2017 .

Namun satu hal yang ditekankan dalam penyusunan Dapil adalah agar semua prosesnya terdokumentasi, baik itu foto maupun video harus di record dengan baik.

Selanjutnya KPU Kabupaten/Koa diminta untuk menyampaikan jawaban terkait Surat KPU RI tentang permintaan rekap Dapil untuk persiapan Pemilu 2024.  

Pada giliranya, Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyeleenggara, Gede Sutrawan menyampaikan bahwa berdasarkan Data Penduduk Kabupaten Buleleng Tahun 2021 di Buleleng tidak mengalami perubahan jumlah kursi. Namun jika berdasarkan prinsip Integralitas dan Proporsional dalam penyusunan Dapil, masih ada potensi perubahan.

Diakhir rakor,  Sri Widyastini kembali mengingatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk berhati-hati dalam penyusunan Dapil yang nantinya akan dilakukan uji publik sesuai Tahapan Pemilu 2024 dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan Dapil. (roe)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali