Berita Terkini

KPU BERIKAN BIMTEK PENYELENGGARA PEMILU KEPADA PPK SE-KABUPATEN BULELENG

KPU Kabupaten Buleleng melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 kepada Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Buleleng, Selasa (18/12/2018) di Ruang Rapat kantor KPU Kabupaten Buleleng.

Pada acara tersebut KPU Buleleng juga mengundang instansi tekait dari Pemkab Buleleng, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng serta Bawaslu Kabupaten Buleleng.

“KPU Buleleng sudah menetapkan TPS sejumlah 2.146. itu artinya KPPS yang akan direkrut untuk bertugas di TPS tersebut adalah 15.022 dan petugas ketertiban sebanyak 4.292 orang,” ungkap Komisioner KPU Buleleng, Gede Sutrawan.

Tahapan pembentukan KPPS akan dimulai dari tanggal 28 Februari sampai dengan 27 Maret 2019.

“Nanti KPU akan menurunkan surat kepada PPK/PPS terkait hal tersebut yang berisikan syarat-syarat pelamarnya,” tambah Sutrawan.

Syarat-syarat sebagai KPPS diantaranya adalah berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik/tim kampanye, berdomisili dalam wilayah KPPS, berpendidikan paling rendah SMA/Sederajat,  tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP, belum pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan yang sama sebagai KPPS serta tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesame penyelenggara pemilu.

Sutrawan menyampaikan kepada PPK se-Kabupaten Buleleng agar menyampaikan kepada PPS untuk segera menentukan dan membuat denah lokasi TPS.

“Usahakan TPS tidak berada di ruang terbuka dengan menggunakan tenda, untuk menghindari apabila terjadi hujan dan dipastikan kerja PPS hingga malam mengingat rekapitulasi penghitungan suara ada lima, yaitu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” kata Sutrawan.

KPU Buleleng memerintahkan kepada PPK agar selalu memonitor dan mendampingi PPS pada saat rekapitulasi penghitungan suara, terutama kepada PPS yang mengawasi banyak TPS.

“Kami mohon agar PPS jangan hanya ditengok saja, tapi mendampingi agar kerjanya benar dan tidak terjadi kesalahan atau selisih ketika rekapitulasi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Sutrawan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali