Berita Terkini

KPU Buleleng Akan Layani Pendaftaran Pasangan Calon Sesuai Urut Kedatangan

Sebagaimana Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng akan menerima pendaftaran Paslon pada tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016.

Durasi tiga hari tersebut diantisipasi oleh KPU Buleleng dengan berbagai pola scenario pendaftaran, dari kemungkinan Paslon datang setiap hari pada masapendaftaran hingga bersamaan pada masa akhir pendaftaran.

“Hal ini perlu kami antisipasi dengan melakukan Sosialisasi Pencalonan ini, agar diketahui bahwa Paslon akan kami layani sesuai dengan urutan kedatangan,” tegas Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana saat Sosialisasi Pencalonan di Hotel Banyualit, Selasa (13/9/2016).

Lebih lanjut pula, titik krusial lainnya adalah waktu pendaftaran yang ditetapkan menggunakan waktu satelit (waktu yang tertera pada perangkat digital online).

“Agar Paslon tidak lagi menggunakan penunjuk waktu pada jam tangan atau jam dinding di KPU Buleleng, karena penunjuk waktu satelit adalah sama di setiap perangkat digital yang kita miliki,” tegas Gede Suardana.

Terhitung sejak Rabu, 14 sampai dengan 20 September 2016, KPU Buleleng akan mengumumkan tahapan Pendaftaran Paslon melalui Website, Koran dan Radio untuk diketahui khalayak luas.

Kelanjutan dari acara Sosialisasi Pencalonan ini akan melakukan koordinasi lagi dengan pihak Partai Politik guna membahas hal lebih teknis terkait tata cara pendaftaran dan pengisian formulirpendaftaran. (las)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali