Berita Terkini

KPU Buleleng Akhiri Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Termin I

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah menyelesaikan klarifikasi Termin I atas tanggapan masyarakat yang berkeberatan namanya terdaftar dalam salah satu partai politik. Periode klarifikasi Termin I dilakukan dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 14 September 2022.

Mekanisme klarifikasi yang difasilitasi oleh KPU Buleleng tersebut dapat dilakukan melalui tatap muka secara langsung maupun terpisah pada waktu dan hari yang berbeda yang disebabkan kesulitan mengatur jadwal tatap muka karena suatu alasan tertentu.

”Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng, yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI,”  kata Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gede Sutrawan di ruangannya, Selasa (14/9/2022).

Bagi masyarakat yang merasa berkeberatan namanya tercantum dalam salah satu partai politik, masih bisa mengajukan keberatan dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Buleleng atau melaporkan secara mandiri dengan mengunduh dan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang sudah terdapat dalam aplikasi info pemilu di  https://infopemilu.kpu.go.id/   lalu mengunggahnya kembali dengan disertai foto KTP dan bukti screnshhot hasil pencarian.

Klarifikasi selanjutnya akan dilakukan pada Termin II  pada tanggal 15 September sampai 12 Oktober 2022,  Termin III pada 15 Oktober sampai 9 November 2022 dan Termin IV pada tanggal 10 Oktober sampai 7 Desmber 2022. (ikke.red/Foto KPU Buleleng/sofyan/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali