
KPU BULELENG BERIKAN PENDIDIKAN PEMILIH MELALAUI RADIO DENGAN MENGGANDENG AKADEMISI
Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id –Dalam rangka memberikan pemahaman akan pentingnya pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng terus-menerus melakukan sosialisasi pendidikan pemilih kepada masyarakat Buleleng. Tujuannya adalah untuk melahirkan pemilih-pemilih cerdas yang akan menggunakan hak pilihnya secara rasional sehingga Pemilu 2024 akan menjadi lebih berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang baik yang juga berkualias. Hal ini dilakukan salah satunya dengan mengajak akademisi DR Ketut Sukawati Lanang Perbawa dalam bincang pemilu di Radio Pro 1 RRI Singaraja, Rabu (7/12/2022).
Pada acara yang dipandu oleh Ayu Sunari tersebut Lanang Perbawa menyampaikan bagaimana menjadi pemilih yang cerdas. Caranya adalah dengan mengenali calon pemimpin terlebih dahulu, baik melalui kampanye yang dilakukan maupun dari track record nya. Pemilih harus rasional, tidak dengan perasaan ataupun memilih dengan main hati. Lanang juga menyampaikan bahwa jargon “jele melah anu gelah” itu sudah tidak relevan lagi. Karena sering disalah artikan untuk saling menjaga atau melindungi sesuatu yang sudah jelas salah. Semetinya ketika ada sesuatu yang salah, meskipun dalam lingkungan sendiri, maka harus berani tegas menolaknya.
Pada kesempatan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Sutrawan yang turut mendampingi juga menyampaikan untuk mewujudkan generasi yang cerdas tidak hanya dengan menggunakan hak pilih dan mengamati saja. Sutrawan juga mengajak semua pihak untuk berpartisipasi langsung sebagai penyelenggara pemilu sehingga merasakan betul bagaimana proses pemilu. Dimana saat ini, sedang berjalan rekrutmen badan adhok penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan desa (PPS). Bagi masyarakat yang berminat, dipersilahkan untuk turut berpartisipasi.
Acara yang berlangsung selama satu jam tersebut berakhir dengan beragam tanggapan dan harapan kepada KPU agar bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai peraturan atau regulasi yang berlaku. (Roe/Foto KPU Buleleng/hupmas)