KPU BULELENG DAN LO CALON ANGGOTA DPD BALI SEPAKATI UKURAN DAN JUMLAH APK YANG DIFASILITASI KPU
KPU Kabupaten Buleleng melakukan kesepakatan bersama dengan LO Calon Anggota DPD Provinsi Bali atas ukuran dan jumlah spanduk yang akan difasilitasi oleh KPU Buleleng.
“Sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5/Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Buleleng akan memfasilitasi APK untuk peserta Pemilu Tahun 2019,” ungkap Gede Sutrawan, Komisioner KPU Buleleng pada rapat tersebut, Kamis (25/10/2018) di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng.
Di Kabupaten Buleleng untuk masing-masing Calon Anggota DPD Provinsi Bali, yang difasilitasi adalah berupa spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter sejumlah 10 buah.
Desain dan Materi spanduk dibuat oleh Calon Anggota DPD. KPU Buleleng hanya memfasilitasi pencetakannya. Kemudian calon Anggota DPD bertanggung jawab untuk memasang spanduk tersebut pada lokasi yang telah ditetapkan dalam SK KPU Buleleng Nomor 179/HK.03.1-Kpt/5108/KPU-Kab/IX/Tahun 2018 sekaligus memeliharanya.
“Bagi calon yang belum menyampaikan desain spanduk, diharapkan agar segera menyampaikan kepada KPU Buleleng paling lambat tanggal 1 November 2018,” kata Komisioner KPU Buleleng, Gede Bandem Samudra di akhir pertemuan. (adm)