.jpg)
KPU Buleleng dan PANWASLIH Koordinasikan Pembentukan PPK dan PPS
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Ketut Aryani memberi anjuran agar sebaiknya KPU Kabupaten Buleleng melakukan pendekatan dan komunikasi yang intens dengan aparat desa atau instansi terkait. Ini demi mendapatkan rekomendasi calon-calon anggota PPK dan PPS mengingat jadwal tahapan yang sangat ketat.
Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi pembentukan PPK dan PPS bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Buleleng di kantor sekertariat Panwaslih Kabupaten Buleleng, Kamis (16/06/2016).
Adanya SE KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 yang membatasi syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak boleh dua kali periode berturut-turut mengharuskan KPU dan Panwaslih sebagai pihak penyelenggara mecari solusi bersama perihal ini agar semua tahapan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Belum lagi, ditemukannya pemilih di lapangan yang tidak memiliki kelengkapan persyaratan sesuai undang-undang. Tentu saja ini menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar untuk tercapainya pemilihan yang berkualitas. kekhawatiran tersebut terutama menyangkut masalah usia dan pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM, Gede Sutrawan menyatakan akan segera mengumumkan rekrutmen PPK dan PPS.
“Kami akan segera membuka pengumuman rekrutmen PPK dan PPS di masing-masing kecamatan mulai tanggal 21 hingga 27 Juni 2016. Dibandingkan dengan Pemilihan pada tahun 2015 lalu, rekruitmen KPPK dan KPPS tahun ini dilaksanakan secara terbuka melalui tes tertulis maupun wawancara yang akan diadakan di setiap Kecamatan,” jelas Gede Sutrawan.
KPU juga mengadakan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, mulai dari kampus, LSM, kecamatan dan instansi terkait di Pemkab Buleleng guna memperoleh penyelenggara yang memenuhi kapasitas sesuai kebutuhan. (mar)