Berita Terkini

KPU Buleleng dan PANWASLIH Koordinasikan Pembentukan PPK dan PPS

Ketua   Panitia   Pengawas   Pemilihan   (Panwaslih)   Kabupaten   Buleleng,   Ketut   Aryani   memberi anjuran agar sebaiknya KPU Kabupaten Buleleng melakukan pendekatan dan komunikasi yang intens dengan aparat desa atau instansi terkait. Ini demi mendapatkan rekomendasi calon-calon anggota PPK dan PPS mengingat jadwal tahapan yang sangat ketat.

Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi pembentukan PPK dan PPS bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Buleleng di kantor sekertariat Panwaslih Kabupaten Buleleng, Kamis (16/06/2016).

Adanya SE KPU Nomor 183/KPU/IV/2015 yang membatasi syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak boleh dua kali periode berturut-turut mengharuskan KPU dan Panwaslih sebagai pihak penyelenggara mecari solusi bersama perihal ini agar semua tahapan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Belum lagi, ditemukannya pemilih di lapangan yang tidak memiliki kelengkapan  persyaratan sesuai   undang-undang.   Tentu   saja   ini   menimbulkan   kekhawatiran   yang   cukup   besar   untuk tercapainya pemilihan yang berkualitas. kekhawatiran tersebut terutama menyangkut masalah usia dan pendidikan.

Menanggapi   hal   tersebut,   Anggota   KPU   Buleleng   Divisi   Sosialisasi,   Pendidikan   Pemilih   dan Pengembangan SDM, Gede Sutrawan menyatakan akan segera mengumumkan rekrutmen PPK dan PPS.

“Kami   akan   segera   membuka   pengumuman   rekrutmen   PPK   dan   PPS   di   masing-masing kecamatan mulai tanggal 21 hingga 27 Juni 2016. Dibandingkan dengan Pemilihan pada tahun 2015 lalu, rekruitmen KPPK dan KPPS tahun ini dilaksanakan secara terbuka melalui tes tertulis maupun wawancara yang akan diadakan di setiap Kecamatan,” jelas Gede Sutrawan.

KPU  juga  mengadakan  sosialisasi ke  berbagai elemen   masyarakat,  mulai   dari  kampus,  LSM, kecamatan   dan   instansi   terkait  di   Pemkab   Buleleng   guna   memperoleh  penyelenggara   yang memenuhi kapasitas sesuai kebutuhan. (mar)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali