KPU BULELENG DISTRIBUSIKAN DPS KEPADA PPS
Sesuai dengan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Kabupaten Buleleng distribusikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui PPK kepada PPS di seluruh Kabupaten Buleleng.
DPS dimaksud disampaikan kepada PPS di 148 Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng dalam rangkap 2. Peruntukannya adalah satu ditempel pada papan pengumuman di kantor perbekel/lurah dan satu rangkap ditempel pada wilayah TPS masing-masing.
“DPS tersebut sudah harus tertempel pada hari Sabtu, 24 Maret 2018,” kata Komisioner KPU Buleleng, Made Seriyasa, Jumat (23/3/2018) di ruangannya.
Made Seriyasa menambahkan, bahwa seharusnya DPS yang diberikan kepada PPS sejumlah 3 rangkap.
“Satu rangkap lagi sebagai arsip PPS akan diberikan menyusul, mengingat keterbatasan waktu untuk mencetak,” tutupnya. (adm)