
KPU Buleleng Gelar Bimtek Pencalonan Perseorangan kepada PPK
Sebanyak 45 Anggota PPK dari 9 Kecamatan se-Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Pencalonan Perseorangan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017.
Bimtek dilakukan di Ruang Rapat KPU Buleleng Sabtu(23/07/2016).
Bimtek ini bertujuan untuk menegaskan perihal metode verifikasi faktual dengan cara sensus serta tata cara pelaksanaannya yang kini telah menggunakan aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan) dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
“Teknisnya, PPS mendatangi pendukung calon perseorangan ke tempat tinggal untuk memverifikasi dukungan tersebut benar atau tidak. Jika benar, dia akan dilingkari di No. urut pada form B1-KWK. Jika tidak mendukung, dia harus menandatangani fomulir B3-KWK. Jika tidak mendukung dan tidak mau menandatangani formulir B3-KWK, dukungan tersebut dianggap sah selama nama dan tanda tangan yang bersangkutan tercantum pada formulir B1-KWK ," demikian dijelaskan oleh Nyoman Gede Cakra Budaya selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Buleleng.
Jadwal penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada 6 s/d 10 agustus 2016.