KPU BULELENG GELAR RAKOR PDPB PERIODE BULAN FEBRUARI 2021
Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang stakeholder terkait, diantaranya Bawaslu Kabupaten Buleleng, Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng, Dandim 1609/Buleleng dan Polres Buleleng.
“Sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 20 huruf (1), bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kutip Plh. Ketua KPU Kabupaten Buleleng, I Made Sumertana, dalam sambutannya pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Kamis (4/3/2021).
Rapat selanjutnya dipandu oleh Anggota KPU Buleleng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nyoman Gede Cakra Budaya.
“Tujuan daripada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar sebagai pemilih, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan elemen data pemilih secara berkelanjutan,” ungkap Cakra Budaya.
Sejauh ini, upaya yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Buleleng adalah dengan mengajukan surat permohonan data pemilih terbaru kepada pihak terkait seperti pemerintah desa/kelurahan, SMA/SMK/Sederajat dan ke TNI/Polri. KPU Buleleng juga dapat menerima masukan langsung dari masyarakat, kemudian melakukan pencermatan dan tindak lanjut terkait masukan tersebut.
PDPB Periode Bulan Februari Tahun 2021 berjumlah 582.337 yang terdiri dari 291.990 pemilih laki-laki dan 290.347 pemilih perempuan, yang dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Buleleng No. 91/PL.01-BA/5108/KPU-Kab/III/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Februari Tahun 2021.
Data pemilih yang dipergunakan sebagai acuan adalah data pemilih hasil pemutakhiran pada Triwulan IV Tahun 2020 atau PDPB Periode Bulan Desember 2020.
Dalam rapat koordinasi tersebut, semua pihak terkait yang hadir telah menyatakan siap memberikan dukungan atas upaya-upaya KPU Buleleng dalam melakukan PPDP ini.
Diakhir acara, KPU Buleleng menyerahkan Salinan Berita Acara tersebut diatas kepada seluruh undangan yang hadir. (adm)
