
KPU Buleleng Gelar Rakor Penentuan Zona Pemasangan APK Pilkada Buleleng 2017
Dalam tahapan Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Buleleng Tahun 2017, pelaksanaanya dilakukan mulai tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Alat Peraga Kampanye (APK) diatur pembuatan dan pemasangannya melalui UU No. 10 Th 2016 dan Draf Perubahan PKPU No. 7 Th. 2015.
"Pembuatan desain APK dilakukan oleh pasangan calon, pembuatan dan pemasangannya difasilitasi oleh KPU Kabupaten Buleleng," papar Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, dalam Rakor Penentuan Zona Pemasangan APK di Hotel Banyualit, (16/9/2016).
Melaui rapat koordinasi ini diharapkan segenap stakeholder mengetahui dan merencanakan zonasi yang boleh dipasang APK.
"Camat, Perbekel maupun Lurah kami mohonkan memfasilitasi zona yang boleh untuk kami memasang APK terkait Pilkada Buleleng tahun ini," pinta Gede Suardana.
Jenis APK yang dipasang nanti berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul, dengan posisi pemasangan yang adil untuk semua pasangan calon.
Dalam menentukan zona adalah berpedoman pada peraturan, dan KPU beserta jajarannya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sesuai tingkatannya.
"Setelah didapatkan rekomendasi titik zona pemasangan APK maka KPU Buleleng kemudian mengeluarkan Keputusan untuk jadi pedoman pelaksanaan Pemasangan APK," pungkas Gede Suardana. (las)