Berita Terkini

KPU Buleleng Gelar Rakor Persiapan Coklit dan Verifikasi Faktual Dukungan DPD Pemilu Tahun 2024

Singaraja, kab-buleleng.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Puri Bagus, Pemaron, Kamis (2/2/2023).

Rapat yang dihadiri oleh undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng serta PPK se-Kabupaten Bueleng tersebt dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana. Dalam sambutannya, Dudhi Udiyana  menyampaikan bahwa rapat digelar dalam rangka menyamakan persepsi terkait pelaksanaan coklit data pemilih dan verifikasi faktual dukungan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024.

Pada sesi pertama diisi oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya yang menyampaikan terkait persiapan coklit daftar pemilih Pemilu 2024. Cakra Budaya menyampaikan bahwa coklit dilaksanakan pada 12 Februari s/d 14 Maret 2023. Pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara de jure berdasarkan KTP-Elektronik dan atau KK. Proses pelaporan dilakukan berjenjang, mulai dari Pantarlih, PPS, PPK lalu ke KPU Kabupaten Buleleng secara berkala minimal setiap 10 hari dan akan dilakukan evaluasi untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi di lapangan.

Pada sesi ke dua, dilanjutkan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng, Gede Sutrawan yang menyampiakan persiapan verifikasi faktual kesatu Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu Tahun 2024. Dalam materinya, Sutrawan menyampaikan bahwa tahapan pencalonan DPD masih akan berproses hingga bulan April 2023. Data yang akan di verifikasi faktual baru akan diturunkan oleh KPU Provinsi Bali pada tanggal 6 Februari 2023. Verifikasi akan dilakukan oleh PPS. Mekanismenya adalah mencocokkan data identitas pendukung dengan data pada Lembar Kerja Verifikasi (LKV) dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya/tempat lain atau meminta LO DPD yang bersangkutan untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat yang disepakati. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau ditempat lain atau tidak dapat dikumpulkan, maka dapat dilakukan melalui panggilan video.

Diakhir acara, Dudhi udiyana berpesan agar seluruh jajaran penyelenggara di tingkat PPK maupun PPS dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut secara sungguh-sungguh, bekerja dengan cerdas dan teliti, serta melakukan dokumentasi dengan baik, sehingga dapat menjadi pegangan  yang kuat apabila dikemudian hari terjadi gugatan atau sengketa hukum. (ikke/Foto KPU Buleleng/Kobe/hupmas)

Dokumentasi Kegiatan : 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 122 kali