Berita Terkini

KPU BULELENG GELAR RAKOR PERSIAPAN PENYUSUNAN DPK DAN DPTb PEMILU 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi dengan PPS se-Kabupaten Buleleng dalam rangka penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 bertempat di Gedung Laksmi Graha Singaraja, Sabtu 9 Februari 2019 pukul 10.00 wita sampai selesai.

Anggota Divisi Teknis KPU Buleleng, Gede Sutrawan dalam sambutannya mengatakan suksesnya agenda nasional yang waktunya tinggal 67 hari lagi adalah menjadi tanggungjawab bersama. Kemudian, suksesnya Pemilu 2019 ini harus didukung oleh data pemilih yang valid dengan harapan partisipasi pemilih meningkat.

Anggota divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Buleleng, Nyoman Gede Cakra Budaya menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan DPK, proses pindah memilih, dan perbaikan DPT.

Dalam penyusunan DPK, KPU Kabupaten Buleleng atau PPS di wilayah Kabupaten Buleleng, menerima masukan dan tanggapan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan disertai bukti otentik berupa KTP-el atau Surat Keterangan pengganti KTP-el.

“Apabila jumlah DPK cukup banyak dan tidak dimungkinkan untuk difasilitasi penggunaan hak pilihnya, maka proses DPK dapat menjadi DPT dilakukan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Buleleng,” ungkap Cakra Budaya.

Dalam penyusunan DPTb, pemilih dapat melaporkan proses pindah pemilih kepada PPS atau KPU Kabupaten asal atau tujuan. PPS atau KPU Kabupaten asal atau tujuan menerbitkan form A5-KPU setelah meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT. Dalam hal perbaikan DPT, sesuai dengan PKPU 37 Tahun 2018 pasal 35A ayat 1, masukan dan tanggapan terhadap DPT dilakukan dengan cara mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru. (cb)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali